Bantah ditangkap KPK, Sekjen PDIP Hasto mengaku difitnah
Bantah ditangkap KPK, Sekjen PDIP Hasto mengaku difitnah. Kabar dugaan Hasto ditangkap menyebar melalui pesan berantai dan media sosial.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menilai informasi itu sebagai fitnah dan pembunuhan karakter.
"Broadcast pesan itu merupakan fitnah yang sangat jahat terhadap saya pribadi, bersifat pembunuhan karakter dan sangat merugikan saya pribadi dan keluarga," kata Hasto di Jakarta, Selasa (13/12).
Dia menyakini fitnah dan informasi hoax itu untuk menyerang kehormatan dan kewibawaan PDIP. Apalagi dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.
"Saya percaya bahwa fitnah jahat tersebut memiliki keterkaitan dengan agenda-agenda politik hari ini, terutama terkait dengan Pilgub DKI dan upaya-upaya kelompok tertentu untuk menyerang pemerintahan, di mana PDI Perjuangan sebagai salah satu partai penyokong utama," ujar dia.
Kendati begitu, dia meminta polisi mengusut penyebar broadcast tersebut agar bisa dipertanggungjawabkan. Supaya pelaku juga bisa terungkap dan dihukum.
"Saya akan membawa kasus ini ke jalur hukum supaya terang benderang dan pihak yang memulai fitnah ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata dia.
Dia juga berharap KPK segera mengklarifikasi informasi itu agar masyarakat tak mudah percaya. Para kader PDIP juga harus mewaspadai berbagai praktik pembunuhan karakter melalui fitnah lewat broadcast dan media sosial.
"Upaya jahat seperti ini harus dilawan dengan tidak meneruskan pesan yang diterima sebelum dikonformasi oleh aparat atau lembaga yang berwenang. Memohon kepada KPK agar sesegera mungkin memberikan informasi kepada masyarakat terkait fitnah yang saya alami," tutupnya.
Sebelumnya, beredar informasi di kalangan wartawan bahwa Hasto ditangkap dalam OTT KPK terkait proyek yang belum jelas. Informasinya, Hasto tertangkap di Kediamannnya pukul 23.00 WIB, serta berita OTT tersebut belum dimuat.
Baca juga:
Ekspresi Ganjar usai diperiksa KPK sebagai saksi korupsi E-KTP
Mantan pimpinan KPK: Selama Anies menteri tak satu sen pun dikorupsi
Politikus PDIP dukung pernyataan Ketua KPK soal politik dinasti
KPK sebut gratifikasi langkah awal korupsi
3 Kali diperiksa, eks anggota DPR sebut proyek e-KTP ranah eksekutif
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Bagaimana cara penyidik KPK menyita handphone Hasto Kristiyanto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang dikatakan Habiburokhman tentang hubungan Jokowi dan PDIP? Habiburokhman menyebut, sejumlah orang yang kalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah move on, usai pesta demokrasi tersebut dianggap berakhir. "Mungkin dari 100 persen sudah 60 persen orang move on. Kemudian juga tahapan kedua hari ke hari misalnya adanya statement dukungan, statement selamat dari kepala-kepala negara penting di dunia itu mungkin membuat sekitar 80 persen orang move on. Terakhir penetapan KPU kemarin mungkin sudah 95 persen orang move on," jelasnya.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.