Bantah Fahri dan Fadli Zon, KPK tegaskan pencekalan Setnov sesuai UU
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun di DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencekalan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus e-KTP sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Setnov yang juga Ketua DPR ini lantaran keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. KPK melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4).
Febri minta seluruh pihak untuk menghargai segala kebijakan yang dilakukan KPK, termasuk mengajukan surat pencekalan terhadap Setnov. KPK juga mengingatkan agar tidak ada yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Tak terkecuali Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum," tegas mantan aktivis ICW ini.
"Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," tandasnya.
Pernyataan KPK ini sekaligus membantah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang menyebut pencekalan Setnov tak sesuai prosedur. Menurut Fahri, DPR bakal mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu ini. Langkah ini diambil agar pencekalan bisa dicabut.
Usulan ini dilakukan usai DPR melakukan rapat bersama dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya.
"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR. Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," tegas Fahri, Selasa (11/4) kemarin.
Tak hanya Fahri, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, seharusnya pemanggilan Setnov harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo. Apalagi ketentuan itu telah diatur dalam UU MD3.
Atas hal ini, Fadli merasa penegakan hukum belakangan banyak kejanggalan. Bahkan, dia merasa penegakan hukum kepada seseorang dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu.
"Seharusnya ya. Tetap kan kita banyak sekali lah yang anomali dalam keadaan sekarang. Seperti persoalan hukum kita anomali tergantung selera," ujar Fadli.
Sementara itu, Setya Novanto menghargai keputusan Ditjen Imigrasi melarangnya bepergian ke luar negeri. Dia mengaku siap dipanggil KPK untuk diminta keterangan lebih lanjut atas dugaan peran dirinya dikorupsi e-KTP.
"Saya menghargai dan tentu apapun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," kata Novanto.
Ketua Umum Partai Golkar ini berjanji akan mematuhi aturan yang berlaku. Dia juga berharap, tidak ada lagi tudingan miring yang menyeret namanya dalam korupsi megaproyek dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.
Baca juga:
Soal Setnov dicekal, KPK minta DPR tak hambat penyidikan kasus e-KTP
Fahri Hamzah nilai pencekalan Setnov salahi prosedur dan etika
Komisi III DPR akan selidiki prosedur pencekalan Setya Novanto
Panggil saksi kasus Miryam, KPK usut uang titipan proyek e-KTP
Alasan Demokrat tak hadir rapat Bamus bahas pencekalan Setya Novanto
KPK periksa empat anggota Tim Fatmawati di kasus e-KTP
Terusik pencekalan Setya Novanto
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Siapa istri Epy Kusnandar? Epy Kusnandar adalah seorang aktor senior yang telah berperan dalam berbagai film dan sinetron yang dikenal oleh masyarakat. Dia memiliki seorang istri yang cantik bernama Karina Ranau.