Banyak bantu KPK, kuasa hukum minta Nazaruddin dihukum ringan
"Terdakwa memohon bisa divonis setengah atau dua pertiga dari tuntutan jaksa," pungkasnya.
Andriko Saputra selaku kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, meminta hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia menganggap Nazaruddin banyak membantu KPK mengungkap kasus korupsi besar di Indonesia.
"Pada prinsipnya, terdakwa menerima tuntutan jaksa, tapi ada beberapa hal. Terdakwa Nazaruddin merupakan justice collaborator dan sering membantu KPK mengungkap kasus besar di Indonesia," ujar Andriko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).
Andriko mengatakan, tuntutan tujuh tahun kepada Nazaruddin sangat berat, karena kliennya tersebut sebelumnya juga telah dijatuhi pidana penjara 7 tahun dalam kasus lain.
Dirinya menilai, dengan semua sikap kooperatif dan pengakuan kesalahan yang kerap dilakukan kliennya tersebut selama persidangan, maka sepatutnya vonis hukuman bisa dikurangi dari tuntutan JPU KPK.
"Tidak ada yang ditutupi terdakwa selama persidangan. Mengakui, menyampaikan pemohonan maaf kepada negara dan rakyat atas perbuatan yang dilakukan. Istri terdakwa juga ikut dipenjara enam tahun," ujar Andriko.
"Terdakwa memohon bisa divonis setengah atau dua pertiga dari tuntutan jaksa," pungkasnya.
Diketahui, Nazaruddin dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin sebesar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.
selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta milik Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar dirampas untuk Negara. Diperkirakan, jumlah harta kekayaan Nazaruddin yang didapat dari hasil pencucian uang seluruhnya sekitar Rp 1 triliun.
Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari keuntungan atau fee dari proyek yang masuk ke sejumlah rekening bank dan saham beberapa perusahaan. Meski demikian, dari total perkiraan Rp 1 triliun tersebut, hanya sekitar Rp 600 miliar yang dapat dirampas, karena diduga bersumber dari dana hasil korupsi.
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapakah Hang Nadim? Salah satu figur pahlawan legendaris dari Pulau Bintan yang berjasa melindungi tanah kelahirannya dari jajahan bangsa Portugis.
Baca juga:
Nazaruddin minta negara kembalikan harta anak istrinya
Nazaruddin janji ungkap nama-nama penerima uang Permai Group
Nazaruddin minta hartanya sebelum jadi anggota DPR dikembalikan
Banyak bantu KPK, alasan jaksa tuntut Nazaruddin hanya 7 tahun
JPU tolak permohonan Nazaruddin di pengadilan agar asetnya dibuka
Dari proyek Wisma Atlet, Nazaruddin diperkirakan 'tilep' Rp 1 T