Banyak gugatan ke MK, bukti pembuat UU ceroboh
"Kepada pembentuk undang-undang, ke depan diperlukan kehati-hatian dan diperlukan kajian mendalam," kata Hamdan.
Sepanjang 2013 terdapat 181 perkara gugatan undang-undang ditangani MK. Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, banyaknya gugatan itu mengindikasikan lemahnya pembentukan undang-undang.
"Masih tingginya jumlah pengujian undang-undang yang diajukan sepanjang 2013 mengindikasikan lemahnya pembentuk undang-undang dalam sinkronisasi dengan norma Pancasila, norma konstitusi dan norma undang-undang yang lain," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam konferensi pers akhir tahun 2013 di Gedung MK, Senin (23/12).
Secara general Hamdan menjelaskan, dari undang-undang yang diujikan ke MK karena secara umum bertentangan dengan norma Pancasila, UUD 1945, dan norma dalam undang-undang yang diujikan itu sendiri atau dalam satu undang-undang isinya masih ada norma yang satu dengan yang lain saling bertentangan.
Dengan banyaknya kelemahan dalam pembuatan undang-undang itu, menurut Hamdan, ke depan para pembuat undang-undang untuk memperhatikan hal itu. Selain itu Hamdan meminta agar pembuat undang-undang lebih hati-hati dan diperlukan kajian sebelum diberlakukan.
"Kepada pembentuk undang-undang, ke depan diperlukan kehati-hatian dalam membentuk undang-undang. Diperlukan kajian mendalam, kemudian harmonisasi vertikal dengan norma UU, Pancasila dan UUD 1945. Kemudian perlu juga dilihat konsistensi dalam harmonisasi horizontal terkait norma dalam suatu undang-undang dengan norma undang-undang yang lainnya," terang Hamdan.
Indikasi lain banyaknya gugatan undang-undang, menurut Hamdan, juga terkait banyak undang-undang setiap ada hal yang baru mau diatur. Padahal menurut Hamdan, jejak undang-undang yang ada saat ini masih memungkin adanya perubahan dengan cara gradual melalui amandemen undang-undang.
"Aturan baru tidak harus dengan pembuatan undang-undang baru. Tiap undang-undang memiliki rekam jejak dalam pembentukannya. Ide baru bisa dimasukkan melalui perubahan gradual melalui amandemen undang-undang yang ada saja. Dengan demikian kita bisa membuat daya konsisten yang utuh dan tumbuhnya sebuah perundang-undangan yang bisa begerak baik dan semakin mapan," papar Hamdan.
Baca juga:
PTUN batalkan Patrialis jadi hakim MK, Presiden diminta legowo
MK temukan putusan DKPP jadi biang masalah sengketa pilkada
Mahkamah Konstitusi tangani 380 perkara sepanjang 2013
Satu dasawarsa, marwah MK tercerabut ulah Akil Mochtar
Patrialis banding putusan PTUN soal pembatalan sebagai hakim MK
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).