Banyak IUP bermasalah, KPK perpanjang waktu cek izin bagi pengusaha
"Jadi supaya akhir Mei ada laporan ke kita, mana yang harus dicabut dan mana yang harus jadi CnC,"
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan memperpanjang waktu pengecekan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, di sejumlah daerah di Indonesia.
Akibat banyaknya izin yang bermasalah tersebut, tenggat waktu pengurusan IUP yang dijadwalkan akhir bulan ini pun harus diperpanjang.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Di mana Kaum Tsamud tinggal? Kaum Tsamud adalah sebuah kaum yang diutus Nabi Saleh dan mengalami azab dari Allah SWT. Mereka merupakan keturunan dari Kaum Nuh dan hidup di daerah Hijjāz, di Arab Saudi sekarang ini.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Di mana Nadin Amizah tampil? Nadin Amizah ikut tampil dalam konser tersebut. Semua penonton terpesona oleh penampilan Nadin yang begitu ajaib.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
"Ya, bisa kita perpanjang. Tapi jangan lama-lama," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/5).
Bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Dalam Negeri, KPK akan turun ke lapangan guna mengecek langsung operasional tambang-tambang yang IUP-nya bermasalah tersebut.
"IUP kemarin waktu di Lombok kita perintahkan untuk jadi, jangan hanya memberi target, tapi kita juga turun ke lapangan. ESDM didampingi KPK turun ke lapangan," ujarnya.
Agus mengatakan, usai pengecekan lapangan, pihaknya akan segera memberikan tenggat waktu agar perusahaan segera menyelesaikan izin bermasalah tersebut. Karena saat ini ada sekitar 3.700 dari 5200 IUP, yang izinnya masih bermasalah.
Selain itu, lanjut Agus, dari pengecekan itu nantinya lembaga terkait tadi akan menentukan apakah izin usaha itu akan dicabut, atau dibiarkan tetap beroperasi (clear and clear, CnC).
"5200 yang waktu di tiga bulan yang lalu sudah jadi 3700 yang belum, kemarin di Lombok kemudian saya suruh turun (ke lapangan). Tadi itu saya belum dapat laporan terakhir," ujar Agus.
"Jadi supaya akhir Mei ada laporan ke kita mana yang harus dicabut mana yang harus jadi CnC," pungkasnya.
(mdk/hhw)