Bareskrim bidik tersangka korupsi kondensat dengan pencucian uang
Penyidik terus mengusut aliran dana para tersangka dari hasil korupsi.
Pada sore hari ini pihak, Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah rumah dua tersangka kasus korupsi penjualan kondensat DH (Djoko Harsono) dan RP (Raden Priyono/mantan Kepala BP Migas). Penggeledahan ini menjadi jalan untuk mengetahui aliran duit hasil rasuah keduanya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor E Simanjuntak, apabila terbukti kedua tersangka menyamarkan, mengalihkan, membelanjakan, dan mengubah duit hasil korupsi, maka mereka bisa saja dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau mengetahui arah dana ini, kita bisa sekaligus mentersangkakan tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/6).
Victor mengatakan, penyidik Polri terus memaksimalkan pencarian aliran dana korupsi, baik dari dokumen maupun data Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Victor mengakui ada sedikit kesulitan dalam mencari bukti bukti. "TPPU tetap ada, kalau saya melihat sekarang begitu lambat penelusuran ini. Kita belum dapat data valid dari PPATK. Karena sulit," ujar Victor.
Jika dalam pengusutan ini mengalami keterlambatan, maka Victor memastikan akan memutuskan menyelesaikan kasus korupsi terlebih dahulu.
"Kalau kita menunggu aliran uang ini lama, saya putuskan korupsinya dulu. Toh itu tidak bisa lepas," ucap Victor.
Kasus penjualan kondensat yang melibatkan DH, RP, dan HW disangka merugikan uang negara sekitar Rp 2 triliun. Ketiga tersangka disangka korupsi dalam kontrak penjualan kondensat milik negara dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas dengan PT Trans Pasific Petromethal Indotama (TPPI).