Bareskrim bongkar klinik kecantikan ilegal
Klinik kecantikan itu diketahui beroperasi tanpa izin sejak tahun 2000.
Bareskrim Polri membongkar klinik kecantikan ilegal yang terletak di Jakarta. Klinik kecantikan itu diketahui beroperasi tanpa izin sejak tahun 2000.
"Sudah lama berpraktik sekitar 16 tahun sejak 2000. Dengan beberapa laporan yang kita terima, dari klinik itu, ternyata dia enggak ada izin usaha untuk praktik klinik kecantikan," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/9).
Komjen Ari Dono menjelaskan salon kecantikan tersebut juga menyediakan obat untuk perawatan kecantikan secara ilegal, dimana tidak menggunakan izin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sementara, pemilik salon dengan inisial M telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga diduga menggunakan gelar profesor palsu.
"Ini merupakan alat daya tarik, mungkin tipu muslihat supaya orang tertarik ke situ untuk praktik oleh profesor. Dia dari perguruan tinggi di Singapura. Ini enggak jelas sudah dicek," jelasnya.
Klinik itu menyediakan beberapa fasilitas kepada para pelanggannya seperti mampu membuat hidung lebih mancung, memperkecil kantung mata, memperbesar payudara, membuat dagu menjadi belah sampai sedot lemak.
"Untuk hidung biayanya Rp 9,5 juta. Dagu belah Rp 9,5 juta. Untuk kantong mata ada yang sampai Rp 11 juta. Untuk sedot lemak, punggung, Rp 40-70 juta. Paling mahal sedot lemak," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti yang mayoritas merupakan obat-obatan dan ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Obat-obat ilegal tersebut berasal dari Eropa, Jepang dan China.