Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta, Produksi 2 Juta Butir Sehari
Para tersangka dijerat pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pabrik itu memproduksi sejumlah obat terlarang di antaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Dan Irgaphan 20 Mg.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Bagaimana Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Sejak pengakuan kedaulatan Indonesia sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 2 November 1949, Yogyakarta yang sejak tahun 1946 menjadi ibu kota negara hanyalah sebuah negara bagian di bawah naungan Republik Indonesia Serikat (RIS).
-
Apa yang membuat Sate Tukangan di Yogyakarta begitu istimewa? Sate Tukangan wajib dicicipi saat berburu kuliner pinggir jalan di Kota Yogyakarta. Sate yang satu ini menjadi buruan banyak pecinta kuliner di Kota Yogyakarta. Rasanya diklaim otentik, karena resepnya asli dari Madura.
"Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga. Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9).
Maskuri dan rekannya mengaku obat keras tersebut diproduksi di wilayah DI Yogyakarta. Berbekal informasi itu, penyidik Bareskrim pun langsung berkoordinasi dengan Polda DI Yogyakarta untuk melakukan pengembangan.
Pada 21 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik pun menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang itu di Jalan PGRI I Sonosweu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta. Di pabrik itu, polisi menangkap tersangka Wisnu Zulan.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah obat terlarang. Di antaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Doubel L, IGRAPHAN 200 Mg siap edar. Selain itu, polisi juga menemukan mesin serta bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu," kata dia.
Tak berhenti di situ, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keduanya, pabrik itu dipimpin oleh Leonardus Susanto Kincoro alias Daud. Polisi pun langsung melakukan pengembangan. Alhasil, penyidik menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta.
Ternyata, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Daud masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Polisi pun langung menyelidiki tempat yang diduga menjadi gudang itu.
"Pada 22 September 2021, polisi menggeledah pabrik tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, Doubel L. Lalu, polisi juga menyita mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai. Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Tri Hanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta," ujar Agus.
Selang beberapa hari kemudian, polisi kembali menangkap dan menetapkan Sri Astuti dalam kasus ini. Dia berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut. Ia mengaku obat keras illegal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari, mereka memproduksi dua juta butir obat keras.
"Selanjutnya para tersangka dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar dia.
Dari pengungkapan jaringan peredaran polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, sat unit truk colt diesel dengan nomor polisi AB 8608 IS. Lalu, 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.
Kemudian, sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Doubel L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk pencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 Kg. Selanjutnya, 100 Kg Adonan Bahan pembuatan obat keras dan 500 Kardus warna coklat. Terakhir, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.
"Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta," pungkasnya.
Baca juga:
Samarkan Duit Kejahatan, Pengedar Obat Ilegal Rp531 Miliar Buka Reksadana & Asuransi
Polri dan PPATK Bongkar TPPU Hasil Peredaran Obat Ilegal Rp531 M di Mojokerto
Ribuan Botol Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp1,5 M di Cikampek Disita BBPOM