Bareskrim Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Jakut
Atas perbuatanya, R alias I diduga melanggar Tindak Pidana pasal 197 subsidair pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Karena diduga memproduksi dan mengedarkan beberapa produk kosmetik ilegal tanpa izin BPOM.
Bareskrim Polri berhasil membongkar rumah produksi dan pengedaran kosmetik ilegal tanpa izin BPOM di Jakarta Utara. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat resah dengan peredaran kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara dan perdagangan via online.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan berdasarkan informasi pada 13 Januari 2020, sekitar pukul 18.15 Wib, di TKP Klinik kecantikan IVA Skin Care, Jl Pluit Kencana Raya Penjaringan sebagai tempat peredaran. Petugas menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar maupun kedaluwarsa.
-
Bagaimana cara pemerintah mengatasi bisnis baju bekas impor ilegal? Sejumlah pemusnahan baju bekas impor ilegal telah dilakukan pemerintah sebagai upaya penindakan.
-
Siapa yang ingin dilibatkan dalam pemberantasan tambang ilegal? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Bagaimana cara Kemendag mengatasi maraknya peredaran barang impor ilegal? "Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin," kata Mendag.
"Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah serta berhasil menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Selanjutnya, Krisno menyebutkan bila produksi produk kosmetik ilegal ini dilakukan di dua rumah, yaitu di Jl Bandengan Selt RT 001/002 Kel Penjagalan, Kec. Penjaringan dan Pergudangan Sentra Industri terpadu 1 Blok B No 1 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan penyidikan, kata Krisno, berdasarkan alat-alat bukti yang diperoleh, akhirnya petugas pun mengamankan seorang wanita berinisial R alias I selaku pemilik usaha kosmetik ilegal tersebut.
"Usaha ilegal milik Ibu R alias Ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik," ujarnya.
Atas perbuatannya, R alias I diduga melanggar Tindak Pidana pasal 197 subsidair pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Karena diduga memproduksi dan mengedarkan beberapa produk kosmetik ilegal tanpa izin BPOM.
Dari tangan R alias I, petugas juga telah berhasil mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal, bahan baku kimia, dan mesin alat produksi yang saat ini sudah disita petugas.
Baca juga:
BPOM Bandung Bakar 97 Produk Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31 Miliar
Sex Toys hingga Barang Elektronik Senilai Rp 1,2 Miliar di Yogya Dimusnahkan
BPOM Medan Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp3 Miliar, Ini Faktanya
Beroperasi Ilegal dan Jual Narkotika, Polisi Gerebek Klinik Kecantikan di Serang
Jualan Kosmetik Ilegal, Suami Istri di Samarinda Mengaku Gunakan Air Zam-Zam
Kemendag: Banyak Pelabuhan-Pelabuhan Tikus Lolos dari Pengawasan Kami