Bareskrim, IDI dan kemenkes bentuk satgas pemberantasan vaksin palsu
Satgas ini mulai bekerja Rabu (29/6).
Bareskrim Mabes Polri bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan (Komisi Perlindungan Anak) KPA melakukan rapat koordinasi terkait kasus pembuatan dan peredaran vaksin palsu di sejumlah daerah. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung siang tadi, Bareskrim, Polri dan Kemenkes sepakat membentuk Satgas khusus untuk memberantas peredaran vaksin palsu.
"Kita bentuk satgas, anggotanya Bareskrim, Kemenkes dan Institusi lain yang berkaitan dengan kasus ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6).
Agung menjelaskan, satgas ini mulai bekerja besok, Rabu (29/6). Dia meyakini tim ini mampu menyelesaikan kasus vaksin palsu dengan sebaik-baiknya.
"Besok kita sudah mulai bertugas, masalah tugas kita akan bekerja sama dan kita akan melakukan tugas sebaik-baiknya," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang, menuturkan, pembentukan satgas penting untuk memberhangus vaksin palsu di Indonesia.
"Satgas ini penting, kita harus nol-kan vaksin palsu ini. Tim satgas juga akan mencari di mana saja penggunaan vaksin palsu ini." ucap Linda.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Dimana saja lokasi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara mengatasi rasa lapar palsu? Mengatasi rasa lapar palsu bisa dilakukan dengan menunggu sekitar 10–15 menit sebelum memutuskan untuk makan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Baca juga:
Satu distributor vaksin palsu dibekuk polisi di Jakarta
BBPOM sebut Bandung bebas vaksin palsu
16 Tersangka kasus vaksin palsu berpengalaman di bidang obat-obatan
Vaksin palsu telah beredar di Jakarta, Banten, Jabar dan Medan
Badan POM bantah kecolongan soal vaksin palsu
Kemenkes janji vaksin ulang balita tak dipungut biaya