Bareskrim musnahkan barang bukti organ satwa lindung
Barang bukti ini milik tersangka Abdulrahman Assegaf yang ditangkap di Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Jawa Timur.
Bareskrim Mabes Polri memusnahkan semua barang bukti hasil kejahatan perdagangan satwa yang dilindungi di lapangan Bhayangkara Mabes Polri. Barang bukti disita dari tersangka Abdulrahman Assegaf (61) yang diringkus di kediamannya di Jl Manukan Yoso 4, 7-D/15, RT 03 RW 01, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Jawa Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa serta 80 ekor kuda laut kering.
Pemusnahan sejumlah alat bukti itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke beberapa drum. Kemudian, organ-organ tubuh satwa langka itu disiram dengan minyak yang selanjutnya dibakar oleh Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar dan beberapa petugas lainnya.
"Barang bukti ini hasil operasi di Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigadir Jenderal Yazid Fanani, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/12).
Yazid mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap jika penjualan satwa lindung itu dilakukan secara konvensional dan online. Dari informasi, kata dia, organ-organ tubuh hewan ini dipercaya untuk obat sehingga memiliki harga yang tinggi.
"Nilainya Rp 3 miliar," terangnya.
Selain itu, Yazid juga menerangkan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut. "Masih dalam pengembangan mau dikirim ke tempat mana saja termasuk di luar negeri," tandasnya.
Untuk sementara, dari hasil penyidikan, terungkap jika pelaku berperan sebagai penampung hasil-hasil laut antara lain penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut, juga tanduk rusa, dan bagian tubuh satwa lainnya untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri. Diperkirakan kerugian yang diderita akibat perdagangan illegal bagian tubuh penyu dan rusa ini sekurang-kurangnya mencapai Rp 690 juta sampai Rp 1,06 miliar.
Atas perbuatannya tersangka Abdulrahman Assegaf, terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga:
Penjualan organ satwa dilindungi digagalkan polisi
Bangkai ikan seukuran orang dewasa gegerkan warga Bogor
Menengok kawanan Owa Jawa yang terancam punah
Pemuda di Banyumas kedapatan mau jual elang bido ular
Kementerian LH: Banyak masyarakat bangga posting hewan dilindungi
Seekor gajah ditemukan tewas di kebun warga, diduga keracunan pupuk
Terlalu banyak makan, anak gajah mati dengan usus terluka
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Apa yang dilakukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Kabar tak terduga datang dari keluarga Sarwendah dan Ruben Onsu, ketika Ruben mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.