Bareskrim Panggil Pelapor Dugaan Makar Mardani Ali Sera dan Eks Jubir HTI
Agenda pemanggilan direncanakan dimulai pukul 14.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti laporan terkait tuduhan makar dilakukan oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dan eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Pemeriksaan tahap awal dilakukan dengan memanggil pihak pelapor, yakni Komarudin.
"Sehubungan dugaan tindak lanjut kasus tersebut, pelapor akan dipanggil memberi keterangan," kata Pengacara LBH Almisbat Adhel Setiawan, kuasa hukum pelapor, lewat siaran pers diterima, Jumat (16/11/2018).
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atalarik Syach dan Tsania Marwa bercerai? Pasangan yang bercerai pada 15 Agustus 2017 ini kembali mencuri perhatian karena masalah akses dengan anak-anak mereka, Syarid dan Shabira.
Agenda pemanggilan direncanakan dimulai pukul 14.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, dengan nomer laporan, LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018.
Menurut Komarudin, Ismail Yusanto dan Mardani Ali diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU Nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).
Pernyataan diduga sebagai bentuk makar terdapat dalam frasa GANTI SISTEM dalam gerakan #2019GANTIPRESIDEN yang dilakukan oleh eks juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Mardani Ali Sera.
"Keinginan mengganti sistem kenegaraan NKRI yang sudah baku dan berlaku, yakni Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang selama ini dianut dan diperjuangkan oleh HTI. Sebagaimana HTI yang sudah jelas-jelas dilarang dan dibubarkan," kata Komarudin di Bareskrim Polri, Rabu 12 September 2018.
Reporter: M Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Pilpres dan Pileg Bersamaan, PKS Maklum Demokrat Tak Full Speed Dukung Prabowo-Sandi
PKS Soal Politikus Genderuwo: Jokowi Ingin Saingi Sandi yang Ngetop
SBY belum kampanyekan Prabowo, PKS bilang Pilpres lebih menarik
Timses Prabowo: Kubu Jokowi punya kekuasaan, media dan uang tapi tidak punya ilmu
Benarkah koalisi Prabowo-Sandi mulai rapuh?