Bareskrim Polri Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Usut Paspor Palsu Adelin Lis
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri msih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian mengumpulkan bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan oleh Adelin Lis selama buron.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri msih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian mengumpulkan bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan oleh Adelin Lis selama buron.
"Kami tengah mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, sedang dilaksanakan komunikasi dengan Ditjen Imigrasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/6) seperti dilansir Antara.
-
Apa arti dari nama Adelina? Adelina yang memiliki arti Yahweh adil.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
Penyidik ingin mengetahui di mana paspor tersebut diproses dan bagaimana prosesnya penerbitannya. Dit Tipidum Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Singapura karena saat ditangkap, Adelin Lis menggunakan paspor palsu di negeri itu.
"Tim Bareskrim memang sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura," kata Andi.
Adelin Lis menggunakan nama Hendro Leonardi dalam paspornya selama buron di Singapura. Paspor palsu itu diketahui aparat Singapura dan menghukum denda Adelin 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta, serta dideportasi.
Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan berita faksimili (brafax) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.
Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.
Adelin Lis juga masuk ke dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.
Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dolar AS.
Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari.
(mdk/bal)