Bareskrim Polri Usut Penyerobotan Lahan Hutan untuk Tambang di Sultra
Personel gabungan Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara dan Tim Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana penyerobotan kawasan hutan untuk penambangan tanah uruk tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Personel gabungan Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara dan Tim Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana penyerobotan kawasan hutan untuk penambangan tanah uruk tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart menyebutkan, perusahaan yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanah uruk tanpa izin adalah PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Sapa sing iso ngerti tebak-tebakan lucu Jawa? Tebak-tebakan dalam bahasa Jawa dapat menjadi sarana untuk memahami kebudayaan yang satu ini.
-
Dimana lokasi Klenteng Talang? Sam Po Toa Lang adalah nama Tionghoa dari klenteng yang ada di Jalan Talang No.2, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
-
Kapan tulang rahang singa tersebut ditemukan? "Tidak ada tulang singa yang digali di wilayah lain sejak 4.000 tahun yang lalu. Tentu saja, ada tulang dari beberapa juta tahun yang lalu. Tapi ini adalah dua contoh paling awal dari pemukiman manusia," lanjutnya.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Di mana letak Tenggarong? Tenggarong merupakan salah satu wilayah yang menjadi ibu kota dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Penambangan tanah uruk dalam kawasan terungkap berkat laporan masyarakat. Penyelidik akan mengusut tuntas dugaan terjadi tindak pidana dalam kegiatan investasi tersebut," kata Goldenhart seperti dikutip Antara, Sabtu (29/6).
Selain perusahaan yang dituntut bertanggung jawab secara hukum, juga terbuka peluang oknum pemerintah setempat yang diduga kuat mengetahui penambangan tanah uruk dalam kawasan hutan produksi tanpa izin sah.
Adapun barang bukti yang disita penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kriminal Khusus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Polri adalah 81 unit dump truck, 33 unit ekskavator, dua unit loader dan satu unit buldoser atau keseluruhan alat berat sebanyak 117 unit.
Benar bahwa Ditkrimsus Polda Sultra didampingi Tim Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan tanah uruk tanpa IUP serta berlokasi di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH diduga dilakukan oleh PT OSS (Obsidian Stainless Steel)
Penyelidik gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra menemukan kegiatan penggalian tanah uruk di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe yang berada dalam kawasan hutan produksi tanpa IPPKH.
IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Penambang dijerat melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan belum memiliki IUP melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Baca juga:
ABM Investama Reklamasi 68 Persen Lahan Tambang Batubara di Kalimantan
Banyak Lubang Bekas Tambang Menganga di Kaltim, KPK Nilai Pengawasan Tidak Beres
KPK Minta Pemerintah Cabut Izin Pertambangan Merugikan Negara
Menelusuri Kolam Eks Tambang Batubara di Samarinda yang Menewaskan Bocah Ahmad
Bocah SD Tewas di Kolam Bekas Tambang Samarinda, Dinas ESDM Kaltim Salahkan Orangtua
Bocah SD Tewas Tenggelam di Bekas Tambang Samarinda, Jadi Korban ke-35