Bareskrim Terbitkan Red Notice Putra Wibowo, Tersangka Penipuan Robot Trading Rp1,2 T
Polisi juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, unit 5305-5306 milik salah tersangka lainnya yaitu Putra Wibowo, yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri segera menerbitkan red notice tersangka penipuan robot trading Viral Blast, Putra Wibowo.
"Viral Blast lagi di buat red noticenya," kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/3).
-
Apa saja gaya trading yang bisa ditiru oleh trader? Berikut macam-macam gaya trading yang mungkin bisa ditiru.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
Upaya mengeluarkan red notice atau permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia bertujuan agar membantu proses pencarian dan penangkapan tersangka yang diduga berada di luar negeri.
"Masih diburu, DPO Putra ya, kalau tidak salah lagi di luar negeri dia," ucap Whisnu
Namun Whisnu tak menjelaskan keberadaan Putra dengan detail. Namun ia menegaskan Putra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya mesti cek lagi, kalau tidak salah masih dicari, sudah DPO," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan penahanan pada tiga tersangka yaitu RPW, MU dan JHP pada Jumat (18/3) lalu. Adapun korban penipuan robot trading Viral Blast disebut pihak kepolisian mencapai 12.000 orang dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.
Whisnu memaparkan modus penipuan Viral Blast adalah menawarkan keuntungan dari uang investasi korban. Namun keuntungan itu tidak didapatkan dari proses trading. Melainkan hanya memutarkan dari uang setoran nasabah cara itu sebagaimana disebut skema ponzi.
Aset Disita
Dalam kasus ini, Polisi telah menyita satu rumah mewah di Graha Family milik petinggi PT Trust Global Karya Minggus Umboh. Minggus telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan modus robot trading Viral Blast.
"1 Unit rumah mewah di Green lake milik Tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp15 Miliar," kata Whisnu.
Polisi juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, unit 5305-5306 milik salah tersangka lainnya yaitu Putra Wibowo, yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.
"Serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. Dengan tujuan untuk menemukan dokumen, terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," ujarnya.
"Penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022," sambungnya.
Baca juga:
Bareskrim Endus Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri Capai Rp58 Miliar
Penampakan Gepokan Uang dan Mobil Mewah Indra Kenz yang Disita Polisi
Data Polri: 40 Orang jadi Korban Penipuan Indra Kenz, Total Kerugian Rp44 Miliar
Ekspresi Indra Kenz Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol
Polisi Soal Indra Kenz Tak Kooperatif: Biar Pengadilan Memutuskan