Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng
Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan tim advokasi dan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan penembakan tersebut dari Polda Kalteng.
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng
Tim advokasi keluarga korban dugaan penembakan di Bangkal-Seruyan, Kalimantan Tengah, melapor ke Bareskrim Polri.
Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan tim advokasi dan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan penembakan tersebut dari Polda Kalteng.
Namun laporan dugaan penembakan itu ditolak Bareskrim Polri. "Hasilnya kurang memuaskan, laporannya ditolak, mengecewakan. Datang jauh-jauh ke sini hasilnya ditolak. Katanya masih ada penyelidikan di sana (Polda Kalteng)," ujar keluarga korban, Rahmat di Barekrim Polri, Jakarta, Kamis (9/11).
- Sertijab Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Gantikan Jenderal Agus Subiyanto
- Kasus Dugaan Penembakan Warga Bangkal Seruyan, Tim Advokasi Ungkap Belum Terima Hasil Uji Balistik
- Ratapan Warga Korban Kebakaran Dekat RSUD Kebayoran Lama: Pikiran Sudah Kosong, Harus Diikhlasin
- Dihantui ISPA Imbas Kebakaran Pabrik di Kapuk Muara
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo yang memberikan pendampingan terhadap keluarga korban menyebut alasan laporan ditolak Bareskrim Polri tak berdasar.
Menurut Aryo, keluarga korban dan tim penguasa hukum diminta menunggu hasil investigasi dilakukan Polda Kalteng.
"Ya jadi, sebenarnya dari awal kita sudah mencium penolakan dari SPKT Bareskrim, jadi alasan penolakan itu sangat simpel, kita disuruh percaya bahwa sebentar lagi, direktur reserse Polda Kalteng akan merilis soal pembunuhan. Kan ini suatu hal yang menurut kami janggal," ujar Aryo.
Aryo mengatakan, saat bertanya soal penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap 35 warga Bangkal, terdapat kecocokan laporan antara laporan pusat dan daerah. Namun, menyoal siapa yang melakukan penembakan, polisi enggan menjawab.
"Kita tadi berdebat soal panggilan 35 warga yang dilakukan penyidik di sana, ternyata laporannya sama, ini juga siapa yang melakukan pembunuhan atau penembakan, mereka enggak mau menjawab. Hanya diminta percaya, dan kalau ingin berdebat atau berdiskusi ya di Polda Kalteng," beber Aryo.
Diketahui, tragedi Bangkal-Seruyan menewaskan satu orang warga yang bernama Gijik (35) dan satu orang mengalami luka berat, bernama Taufik Nur Rahman (21).
Lebih lanjut, alasan keluarga korban menyambangi Bareskrim Polri karena mereka tak puas dengan kinerja Polda Kalteng. Keluarga menduga di balik penembakan merupakan salah satu anggota di jajaran Polda Kalteng.
"Lah, kenapa kita ke sini, ya karena kita tidak percaya dengan kinerja Polda Kalteng, makanya kita ke sini (Mabes Polri), gitu lho," kata Aryo.
Di samping itu, Aryo semestinya laporan tersebut tak boleh ditolak begitu saja, menurutnya harus ada alasan yang cukup kuat untuk menolak berkas perkara itu. Pasalnya, tertuang di KUHAP dan Perka Polri.
"Mestinya, sesuai dengan KUHAP, sesuai dengan Perkapolri, mestinya laporan itu diterima, tidak boleh ditolak. Boleh saja polisi tidak menerima laporan, tapi harus ada alasan yang cukup. Kami nilai, laporan ini ditolak dengan alasan yang tak berdasar hukum," ungkap Aryo.
Sementara itu, Andi Rezaldy, Wakil Koordinator KontraS menyebut akan tetap melakukan pengaduan serupa ke sejumlah lembaga negara, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kompolnas.
"Langkah selanjutnya, kami akan tetap melakukan pengaduan ke sejumlah lembaga negara yang merupaka bagian untuk menuntut keadilan, salah satunya Komnas HAM," ucap Andi.