Baru 3 berkas kasus pembunuhan Salim Kancil segera diadili
Masih ada sepuluh berkas lagi yang ada di tangan Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, baru ada tiga berkas perkara kasus pembunuhan Salim Kancil dinyatakan lengkap dan segera diadili. Sementara sisanya masih menunggu giliran.
Tiga berkas kasus pembunuhan Salim Kancil dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang.
"Dari 14 berkas berita acara pemeriksaan, empat berkas di antaranya sudah dinyatakan P-21, yakni tiga berkas terkait kasus pembunuhan Salim Kancil, dan satu berkas kasus ilegal mining," kata Argo saat dihubungi dari Lumajang, seperti dilansir dari Antara, Rabu (30/12).
Polda Jatim menetapkan 37 orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam 14 berkas terpisah terdiri dari kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan Tosan, kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-Awar, dan pencucian uang.
"Sebanyak sepuluh berkas yang diserahkan kembali ke Polda Jatim sudah diperbaiki oleh penyidik, dan sudah dikirim kembali ke Kejari Lumajang. Namun sejauh ini masih belum ada penambahan berkas yang dinyatakan lengkap," ujar Argo.
Menurut Argo, Polda Jatim masih memburu tiga tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka hingga kini masih buron.
"Sejauh ini belum ada penambahan tersangka lagi. Namun kalau nantinya ada pengembangan alat bukti dan saksi mengarah pada tersangka baru, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ucap Argo.
Sementara tim kuasa hukum Salim Kancil dan Tosan, Ghufron, mengaku masih belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari Kejari Lumajang terkait dengan berkas kasus kliennya yang sudah lengkap.
"Awal Desember lalu, kami sempat mendatangi Kejari Lumajang untuk menanyakan perkembangan kasus Salim Kancil, dan saat itu masih belum ada yang P-21," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, kasus itu dipisah ke dalam 15 berkas, dengan jumlah tersangka lebih dari 30 orang. Mereka terbagi dalam kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan Tosan, pengancaman, penambangan liar, dan pencucian uang.
"Kami berharap kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, demi alasan keamanan dan keselamatan keluarga korban dan saksi yang kini masih trauma," lanjut Ghufron.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan dilakukan lebih dari 30 orang, yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak. Mereka sekaligus anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar yang kini menjadi tersangka.