Baru 3 Pekan Bebas, Pemuda di Tangerang Kembali Dicokok Polisi
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin mengungkapkan bahwa, pelaku merupakan bandar sabu, yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan di Cilegon sekitar 3 minggu lalu.
Baru 3 pekan keluar penjara, AM, kembali berulah dengan mengedarkan sabu ke wilayah Tangerang Selatan, aksinya kembali terungkap setelah rekannya tertangkap saat menggunakan sabu di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin mengungkapkan bahwa, pelaku merupakan bandar sabu, yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan di Cilegon sekitar 3 minggu lalu.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Kami amankan saudara AM, hasil pengembangan dari pelaku yang kami amankan sebelumnya," ucap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin dalam keterangan pers, Jumat (26/2).
Ditambahkan Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha menyebutkan, pelaku AM, adalah bandar sabu, yang mengaku baru kembali mengedarkan sabu di wilayah Tangerang Selatan, selepas keluar Lapas Cilegon.
Dia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka AM, bermula dari tertangkapnya seorang pengguna di wilayah Polsek Pagedangan.
"Dari pengakuan tersangka pengguna itu mendapatkan dari tersangka AM. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengungkap tersangka lain, berinisial AM," ucap Kapolsek Pagedangan.
Dari hasil penyelidikan itu, Polisi kemudian mendapati pelaku di kios air isi ulang di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di kios itu, pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti 400,29 gram sabu-sabu.
"Ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Pondok Aren, dari pelaku kami dapati hampir 0,5 kilogram sabu, berikut pipet dan timbangan," jelas dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun ditambah 1/3 masa kurungan. Sesuai sangkaan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009.
Kapolsek mengaku, masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus tersebut. Dipastikan, tersangka AM, mendapat suplai dari bandar besar.
"Kita masih kembangkan kasus ini. Supaya bisa mengungkap bandar besar dari kasus ini," terang dia.
(mdk/rhm)