Baru Bebas dari Lapas Pekanbaru, Napi Terorisme Langsung Dijemput BNPT
Informasi dikumpulkan merdeka.com, Rio dijemput untuk kembali menjalani pemeriksaan di markas BNPT.
Narapidana kasus terorisme Rio Adi Putra, menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya. Namun, dia langsung dijemput anggota Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena diduga terlibat kasus teror lainnya.
Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yulius mengatakan, Rio merupakan napi terorisme asal Nusa Tenggara Timur yang selama ini ditahan di Lapas tersebut. Rio dijemput setelah masa penahanan Napiter asal Bima itu habis sehingga dibebaskan dari hukuman.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Dimana BNPT menemukan landasan hukum untuk memberikan kompensasi kepada korban terorisme? Ibnu menjelaskan, landasan pemerintah melakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
"Sudah bebas tadi. Langsung dijemput BNPT dengan pengawalan dari Polda Riau juga untuk diantar ke Bandara," ujar Yulius Selasa (12/2).
Informasi dikumpulkan merdeka.com, Rio dijemput untuk kembali menjalani pemeriksaan di markas BNPT. Selain itu, informasinya masa penahanan Rio baru akan berakhir pada 18 Februari 2019.
Namun Yulius menyebutkan, masa penahanan terpidana teroris yang dihukum empat tahun penjara serta ditahan sejak 18 Februari 2015 silam itu telah habis.
"Kita tidak mengerti itu. Kalau pengecekan kasus lain tidak ada informasinya. Yang pasti hari ini dia dibebaskan. Bebas sesuai masa pidana," ujarnya.
Rio Adi Putra atau dikenal juga dengan Abu Rio merupakan terpidana teroris yang mulai ditahan di Lapas Klas II Pekanbaru sejak 2016. Rio juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Lalu Rio dipindahkan bersama seorang Napiter lainnya ke Lapas Klas IIA Pekanbaru. Selain Rio, seorang Napiter lainnya adalah Muhammad Sibghotullah alias Yatno.
Muhammad Shibghotulloh alias Yatno merupakan napi dari Magetan dengan masa hukuman dua tahun penjara sementara Rio Adi Putra alias Abu Rio berasal dari Bima dengan masa hukuman empat tahun penjara.
Pemindahan kedua napi itu merupakan putusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah masing-masing mereka berasal.
Baca juga:
Tubuh Bomber Gereja di Filipina Hancur, Polri Sulit Temukan DNA Pembanding
Harry Kuncoro, Teroris Jaringan Nordin M Top Kembali Dijebloskan ke Bui
Filipina Sebut Indonesia Siap Bantu Penyelidikan Teror Bom Gereja di Jolo
SIMANTAP, Modul Belajar PPATK pada Teller Cs Cegah Pencucian Uang & Pendanaan Teroris
Serangan Tentara Filipina Tewaskan 8 Teroris di Mindanao, 2 Diduga WNI
Abu Granat, Napi Teroris di Lhokseumawe Kabur Usai Kelabui Petugas