Baru Bebas Program Asimilasi, Spesialis Curanmor di Palembang Kembali Tertangkap
Pelaku terpergok hendak mencuri sepeda motor warga di Jalan Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (11/4). Dia nyaris tewas dihajar massa jika tidak segera diamankan polisi.
Baru empat hari bebas penjara dalam program asimilasi Covid-19, Agustian (24) kembali melakukan aksi kejahatan. Spesialis pelaku pencurian sepeda motor itu ditangkap kembali setelah melakukan aksi serupa.
Pelaku terpergok hendak mencuri sepeda motor warga di Jalan Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (11/4). Dia nyaris tewas dihajar massa jika tidak segera diamankan polisi.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.
Bukannya menyerah, pelaku justru melakukan perlawanan terhadap petugas untuk kabur. Polisi pun menembak kedua kaki pelaku yang membuatnya tak bisa berkutik.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang, Ipda Ledi mengungkapkan, pelaku diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, beberapa hari lalu, karena termasuk napi yang dibebaskan melalui asimilasi Covid-19. Dia terlibat dalam aksi curanmor dengan hukuman tiga tahun penjara dan Mei 2020 nanti seyogyanya baru bebas.
"Pelaku baru bebas penjara, dia kedapatan beraksi lagi tapi dipergoki warga. Dia mengaku mencuri karena tidak ada uang sehabis keluar penjara," katanya, Senin (13/4).
Dari penelusuran dan keterangan pelaku, dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam aksi curanmor. Kali ini penyidik meminta kejaksaan dan pengadilan memberikan hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat 1 KUHP.
"Pelaku spesialis curanmor dan residivis. Ini untuk kali keempat berurusan dengan polisi, lagi-lagi kasusnya sama," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Komplotan Pencurian Motor di Kupang
Bocah SD di Samarinda Curi Motor Buat Balapan Liar
Waspada, Pencurian Mobil Modus Test Drive Terjadi di Bekasi
Polisi Sergap Komplotan Curanmor, Biasa 'Petik' 7 Sepeda Motor di Bekasi
Lima Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten di Sultra Dibekuk Polisi
Melawan Saat Ditangkap, 3 Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Mati