Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Uang itu dikembalikan setelah Menpora diperiksa penyidik
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Penuhi Janji
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail penuhi janjinya untuk menemui penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia membawa uang Rp27 miliar, dalam gepokan dolar. Uang itu diterima dari pengembalian pihak swasta. Hal tersebut menjadi rangkaian pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. "Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan," kata Maqdir di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
- Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
- Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
- Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
- Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu
Maqdir menyebut, dia membawa uang dalam bentuk pecahan USD 100 dengan total USD 1,8 juta.
"Jumlah uang yang kami terima sejumlah USD 1,8 juta," jelas Maqdir.
Penyerahan uang tersebut, katanya, sebagai bentuk upaya pemulihan nama dari Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah kita terima dimulai dengan komitmen ini yang kami bawa semua. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami. Ini sumbernya atas nama Pak Irwan,"
Maqdir Ismail
Janji Maqdir
Sebelumnya, Maqdir mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta. Diketahui, berdasarkan BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah yang sama tersebut. "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Klarifikasi Menpora Dito
Menpora Dito telah diperiksa penyidik Kejagung. Dia diperiksa untuk dikonfirmasi terkait isu menerima Rp27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Dito disebut menerima uang tersebut dalam rentang waktu November hingga Desember 2022. Dia mengaku telah memberikan semua keterangan kepadaa penyidik Kejagung.
Dito mengatakan, tuduhan menerima suap membuat namanya tercemar. Apalagi, baru 3 bulan menjadi Menpora. "Saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," ujar Dito.
Kata Kejagung
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut Dito dicecar 24 pertanyaan selama dua jam. "Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (3/7). Kuntadi menyebut kasus proyek BTS yang menyeret nama Eks Menkominfo Jhonny G Plate sudah selesai. Di mana dalam peristiwa korupsi itu terjadi pada rentang tahun 2021-2022. Selain itu, dalam penyelidikan kasus Proyek BTS yang sudah memakan uang negara sebesar Rp243 miliar pihak Kejagung terikat dengan lokus dan tempos (tempat dan waktu).