Bawa kabur dan hamili anak SMP, Komang diadukan ke polisi
Komang bisa dibekuk setelah dipancing oleh ayah korban.
Komang Budiada (36 tahun) asal Tegal linggah, Buleleng, Bali, terpaksa berurusan dengan polisi karena membawa kabur seorang gadis di bawah umur hingga hamil. Duda beranak dua itu dibekuk jajaran reskrim Polres Jembrana, dan dijebloskan ke jeruji besi buat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebenarnya kasus ini dilaporkan pada Februari 2015 lalu. Namun pelaku baru bisa kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Sudarma Putra, Kamis (20/8) malam.
Remaja putri diabwa kabur Komang adalah Ni Luh A (16). Dia salah satu siswi kelas tiga di salah satu SMP di Jembrana. Dia dilaporkan hilang oleh ayahnya, Wayan Budi (37).
"Ayah korban melaporkan kalau anaknya pergi dari rumah tanpa izin," kata Sudarma.
Pelaku bisa ditangkap setelah ayah korban berusaha memancing anaknya dengan cara menghubunginya melalui telepon, supaya mau menemui dia buat diberikan uang.
"Korban memang sering menelepon bapaknya untuk meminta uang. Makanya bapaknya menelepon minta ketemu untuk diberikan uang. Rupanya anaknya mau menemui bapaknya dan pelaku bisa ditangkap," imbuh Sudarma Putra.
Kini Komang ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Korban juga saat ditemukan kondisinya sudah hamil sekitar tujuh bulan," ucap Sudarma Putra.