Bawa satu kilo sabu dan ribuan pil ekstasi, pemuda di Bali ditangkap polisi
Tersangka ini mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba Ogik. Pada tanggal 1 Juli 2018 sebanyak 100 gram dan yang kedua tanggal 4 Agustus 2018 dan tertangkap.
Mega (21) ditangkap Kepolisian Polresta Denpasar di Jl Maruti, Denpasar Barat, Sabtu (4/8) kemarin. Pria yang berprofesi sebagai tukang bengkel sepeda motor tersebut ternyata seorang bandar sabu dan ekstasi.
Penangkapan tersebut bermula saat polisi bertemu dengan tersangka saat mengendarai sepeda motor Scoopy miliknya. Saat itu, gerak gerik Mega terlihat mencurigakan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Polisi membuntuti kemudian melakukan pengadangan dan menanyakan identitas. Selanjutnya, saat melakukan pengecekan ada sebuah plastik berisi kardus yang digantung di dashboard sepeda motornya.
"Saat dibuka ternyata di dalamnya berisi satu plastik besar yang berisi sabu dan satu plastik berisi pil ekstasi," ucap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Selasa (7/8).
Polisi kemudian minta tersangka menunjukkan indekosnya di Jalan Maruti, Denpasar Barat. Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan lagi empat paket kecil berisi sabu dari atas meja peralatan bengkel dan dari dalam tas minibelt ditemukan satu paket sabu.
"Jadi total barang bukti yang ditemukan satu plastik berisi sabu satu kilo atau dengan berat bersih 1.043,17 gram dan satu plastik berisi pil ekstasi sebanyak 3.132 butir di TKP pertama. Kemudian di tempat indekosnya sabu-sabu menemukan 43,17 gram yang terdiri dari 5 plastik. Ini kalau kita uangkan sebanyak Rp 3.120.000.000," jelas Hadi,
Tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Ogik di Surabaya, Jawa Timur dan sekarang sedang diselidiki. Dia diminta mengambil atau menempel sabu dan ekstasi sesuai instruksi dari Ogik dengan satu kali tempel mendapat upah berupa sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,5 gram dan dijanjikan uang sebesar 1,2 juta.
Tersangka ini mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba Ogik. Pada tanggal 1 Juli 2018 sebanyak 100 gram dan yang kedua tanggal 4 Agustus 2018 dan tertangkap.
"Yang bersangkutan ini, mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2016, dan menjadi kurir narkoba sejak bulan Juli 2018 dan belum pernah dihukum dalam kasus narkoba ataupun kasus lainnya," katanya
Tersangka mengaku hanya mengenal Ogik hanya melalui telepon setelah dikenalkan rekannya bernama Agung. Namun dari pengakuan tersangka, keberadaan Agung tidak diketahui saat ini.
"Kita kenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga:
Bocah SD di Makassar jadi bandar sabu dan DPO polisi
Selundupkan narkoba, napi Rutan Kebonwaru dimasukkan sel isolasi
Polisi usut dugaan kasus narkoba di balik kebakaran tewaskan 6 orang di Makassar
3,7 Juta pil PCC ilegal disita dari rumah megah di Cipondoh, 10 orang ditangkap
Surat cinta Demi Lovato untuk para fansnya
8 Bulan terakhir, 1.465 orang ancam edarkan 232 kg sabu di Riau
Polisi gerebek rumah megah di Cipindoh tempat produksi Pil PCC ilegal