Bawaslu Jateng Temukan 8 Kasus ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2019
Rofiuddin menambahkan, untuk empat pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti, telah disampaikan ke Komisi ASN untuk diberikan sanksi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan delapan dugaan pelanggaran ketidaknetralan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2019. Empat di antaranya sudah terbukti melanggar UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Sedangkan, empat kasus lainnya masih dalam penanganan.
"Selain soal netralitas, ada juga lima kasus terkait penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa, (13/11).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diselenggarakan? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
Rofiuddin menambahkan, untuk empat pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti, telah disampaikan ke Komisi ASN untuk diberikan sanksi.
"Dari empat kasus yang sudah terbukti melanggar itu, baru satu yang telah ditindaklanjuti Komisi ASN, yakni kasus di Brebes. ASN di Brebes itu telah diberi sanksi oleh Komisi ASN," imbuh Rofi.
Rofi menjelaskan, dari keempat kasus yang sudah terbukti pelanggarannya itu, yakni kasus seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang mengunggah dukungan terhadap kontestan politik tertentu pada akun media sosial di Brebes. Kemudian, ASN yang terlibat dalam deklarasi pemenangan salah seorang calon anggota legislatif di Klaten, keterlibatan seorang PNS dalam acara kampanye di Sukoharjo, serta seorang ASN yang mengajak para guru TK untuk memilih salah satu caleg di Boyolali.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menambahkan selain empat kasus itu, ada beberapa kasus lain yang melibatkan ASN yang saat ini masih dalam pengusutan. Beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan itu, antara lain keterlibatan pejabat pemerintah dalam memfasilitasi salah seorang caleg di Purworejo, keterlibatan ASN dalam membuat dan pemasangan iklan caleg di Salatiga, serta kasus ASN yang turut menyertakan fotonya dalam APK salah satu caleg di Wonosobo.
"Kami akan terus mengingatkan kepada para ASN agar selalu menjaga sikap netral dalam Pemilu 2019. Sesuai amanat UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU tentang ASN, para abdi negara tidak boleh terlibat politik. Jika mereka nekat, maka bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana," ujar Ana.
Baca juga:
PSI Dinilai Bisa Menjadi Oase di Pemilu 2019
PSI Dinilai Bisa Jadi Role Model Bagi Generasi Milenial
Novel Bamukmin FPI usul PSI dibubarkan
Kode-kode Demokrat yang 'Mengusik' Koalisi Prabowo
KPU Solo Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 421.301 Pemilih
PPP Kubu Djan Faridz Siap Gelar Mukernas
SBY Bicara Coattail Effect, Ini Jawaban Fadli Zon