Bawaslu kritisi ASN yang melanggar selama Pilkada tak diberi sanksi tegas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mencatat total pelanggaran dalam Pilkada 2018 sebanyak 452 kasus. Dari jumlah itu, pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 54 kasus.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mencatat total pelanggaran dalam Pilkada 2018 sebanyak 452 kasus. Dari jumlah itu, pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 54 kasus.
Komisioner Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan modus yang dilakukan ASN adalah penggunaan fasilitas negara, kemudian adanya mobilisasi ajakan di internal mereka yang mempengaruhi pilihan di lingkungan kerja.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Hanya saja, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi tegas karena hal itu masuk dalam kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejauh ini tidak ada pemberhentian atau penurunan tingkat jabatan dari ASN yang melakukan pelanggaran.
"Bawaslu Jabar hanya meneruskan laporan pelanggaran tersebut kepada KASN. Kalau di mana kasus terjadi, (ASN) yang melakukan pelanggaran tersebar di Jabar," ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/8).
KASN ia katakan berhak untuk menindak sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian, namun banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti. Jika ditindak, hal itu hanya sebatas teguran saja.
"Jadi tidak ada yang dicabut enggak ada yang kemarin di seluruh Jawa Barat tidak ada diberhentikan," tambahnya.
Selain keterlibatan ASN, pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada berdasarkan jenisnya antara lain 169 pelanggaran merupakan pelanggaran administrasi, keterlibatan kepala desa sebanyak 30 kasus.
Lalu pelanggaran pidana sebanyak 22 kasus yang ditindaklanjuti oleh Gakumdu, 7 kasus kode etik, 2 kasus mutasi pejabat oleh petahana, dan 2 kasus sengketa, lalu sebanyak 59 laporan terkait alat peraga. Sedangkan 140 temuan dinyatakan tidak masuk kategori pelanggaran.
Mayoritas pelanggaran dilakukan pada tahapan kampanye yang temuannya mencapai 312 pelanggaran. Sedangkan pada tahap pencalonan sebanyak 61 pelanggaran.
Temuan pelanggaran itu selalu berulang di tiap pemilihan umum. Untuk mengantisipasinya, pengurus Bawaslu Pusat akan menyiapkan aplikasi daring yang memudahkan pelaporan.
"Pelanggaran itu akan diproses secara administrasi, pidana, ataupun etik. Dengan sistem online ini diharapkan mendorong partisipasi lebih dari masyarakat," terangnya.
Baca juga:
Bawaslu batal gelar rapat pleno kelanjutan kasus dugaan mahar politik Sandiaga
Bawaslu minta polisi tindak keramaian terkait Pilpres yang tak berizin
Besok, Bawaslu gelar rapat pleno dugaan kasus mahar politik Sandiaga
Bawaslu sebut pelanggaran terbanyak terjadi saat pencalonan, kampanye & masa tenang
Bawaslu sebut tagar #2019GantiPresiden bukan pelanggaran kampanye
Bawaslu Jateng: Hasil mediasi 5 Bacaleg tidak memenuhi syarat