Bawaslu Prediksi Pilkada Badung dan Jembrana Berpotensi Calon Tunggal
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memprediksi ada potensi calon tunggal di sejumlah Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memprediksi ada potensi calon tunggal di sejumlah Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia.
"Sekarang di Bali itu yang ramai dibicarakan adalah potensi terjadinya calon tunggal. Kenapa, karena partai pemenang Pemilu dalam hal ini PDI Perjuangan menjadi mayoritas penguasa kursi di enam kabupaten kota yang akan melaksanakan Pilkada," kata Rudia saat dihubungi, Jumat (11/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Rudia juga menjelaskan, untuk potensi calon tunggal di Bali bisa terjadi kalau dilihat dari peta politik di Bali. Namun, pihaknya mengharapkan partai lain di luar PDIP bisa membuat koalisi hingga ada calon pemimpin yang lain.
"Kita harapkan partai-partai di luar PDIP membangun koalisi karena untuk mengusung calon ada ketentuan minimal 20 persen di DPR, baru dia boleh mengusung calon. Tapi karena ini menjadi otoritas partai politik, iya bisa saja mereka bergabung ke koalisi yang besar," ungkapnya.
"Potensi terjadi calon tunggal itu bisa saja terjadi. Nah, ketika terjadi calon tunggal tentu (dan) dibenarkan oleh Undang-undang, masyarakat (otomatis) bisa mengkampanyekan kotak kosong," sambung Rudia.
Potensi calon tunggal terdapat di dua kabupaten, yakni Badung dan Jembrana. Karena di dua kabupaten tersebut dikuasai PDIP.
"Iya kita coba pelajari potensi calon tunggal itu ada. Makannya yang banyak dibicarakan Badung dan di Jembrana. Karena penguasaan (kursi) 51 persen lebih. Kalau di Jembrana kan 51 persen (kursi) lebih, di Badung iya juga mayoritas (PDIP) di sana," ungkapnya.
"Saya kira itu saja (Kabupaten Jembrana dan Badung). Kalau di Kabupaten lain dinamika masih ada. (Bisa) lahirnya lebih dari satu calon (Pemimpin)," imbuh Rudia.
Baca juga:
Gagal Nyaleg Perindo, Pengacara 'Artis' Ini Akan Daftar Cawalkot Solo
PPP Nilai Tak Masalah Gibran Rakabuming Maju Pilwakot Solo
Puan Soal Gibran Maju Pilwalkot Solo: Semua Orang Berhak Mencalonkan Diri
Nasihati Gibran, Fahri Hamzah Singgung Cara Berpolitik Bung Karno
Fahri Hamzah Sebut Citra Jokowi Tergerus Kalau Gibran Ikut Pilkada
Nur Asia Uno Putuskan Tak Maju Bursa Pilkada Tangsel 2020