Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran di 3 TPS Jembrana, Denpasar dan Tabanan
PSU tersebut dilakukan karena Bawaslu mendapat laporan dalam tahap pemungutan 17 April 2019 kemarin, ditemukan tiga dugaan pelanggaran administrasi yaitu di TPS 04 Loloan Timur, Jembrana, TPS 05 Dauh Puri Denpasar dan TPS 29 Tabanan.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bali akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) yang berada di 3 Kabupaten, Tabanan, Jembrana dan Denpasar.
PSU tersebut dilakukan karena Bawaslu mendapat laporan dalam tahap pemungutan 17 April 2019 kemarin, ditemukan tiga dugaan pelanggaran administrasi yaitu di TPS 04 Loloan Timur, Jembrana, TPS 05 Dauh Puri Denpasar dan TPS 29 Tabanan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Untuk PSU itu tiga TPS yaitu di Jembrana, Denpasar dan Tabanan. Itu ada tiga titik," ujar Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani di Kantor Bawaslu Bali, Kamis (18/4).
Dugaan pelanggaran tersebut seperti di Jembrana, ada warga Jawa Timur yang mencoblos tidak sesuai dengan alamat di KTP dan tidak membawa form pindah memilih atau A5. Sementara di Denpasar terjadi hal yang sama namun asal warga dari Jawa Tengah.
Sementara untuk di Tabanan, ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Banjar Pangkung, diduga sengaja merusak surat suara calon DPRD Kabupaten. Perusakan surat suara itu dilakukan saat proses pungut hitung berlangsung.
Hal tersebut terindikasi melanggar pasal 327 Undang-Undang Pemilu. Bawaslu akan merekomendasikan agar KKP secepatnya menindaklanjuti rekomendasi PSU tersebut.
"Untuk penyelesaian, Itu kan (KPPS) Kabupaten dan Kota yang akan menyelesaikan dan berproses. Kami dorong kabupaten dan kota untuk secepatnya bisa menyelesaikan," ujar Ariyani.
Sementara Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku anggota Divisi Hukum Bawaslu Bali menambahkan, penemuan tersebut nanti akan direkomendasikan dari Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hal itu nanti adalah rekomendasi dari PTPS dan nanti kewenangan terhadap putusan apa tidak itu ada di KPU Kabupaten. Tapi dalam Udangan-undang juga diputuskan, misalnya jika KPU tanpa alasan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu tentu ada ketentuan sanksi bagi mereka nanti," ujarnya.
Baca juga:
Bawaslu Kembali Temukan Petugas KPPS Coblos Sendiri Sisa Surat Suara di Serang
Bermasalah, 17 TPS di Riau Akan Pemilu Ulang
10 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Adakan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Kaltim Tangani 3 Kasus Politik Uang di Samarinda, Kukar dan Kutim
Bawaslu Temukan 30 Dugaan Pelanggaran di TPS Depok