Bayu-Kang Mus Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor di MK
Bayu-Kang Mus awalnya mengkritisi perolehan suara Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor nomor urut 02 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman (Bayu-Kang Mus), mencabut gugatan sengketa Pilbup Bogor tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Bayu-Kang Mus, Partumpuan F Sinurat membenarkan pencabutan gugatan tersebut dalam persidangan.
- Blusukan di Kota Bogor, Kaesang Pangarep Kampanyekan Visi Misi Sendi-Melli
- Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon
- Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
- Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Penggelembungan Suara Antarpartai dan Antarcaleg
"Dalam kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa permohonan kita perkara 179 kita mau sampaikan dicabut Yang Mulia," tutur Partumpuan dalam sidang Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Diketahui, awalnya kubu Bayu-Kang Mus mendalilkan perolehan suara paslon nomor urut 01 Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi adalah 1.559.328 suara, sementara pihaknya mencatat seharusnya hanya 599.453 suara.
Dari situ, disimpulkan terdapat selisih sebesar 959.875 suara atau 45 persen dengan total suara sah mencapai 2.158.781 suara.
Perolehan suara paslon 01 itu pun diyakini hasil dari kecurangan yang melibatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, camat, hingga kepala desa yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan seperti dalam penyelenggaraan pemilu, KPPS tidak bersifat netral dan terang-terangan berpihak pada Rudi Susmanto-Ade Ruhandi
Kemudian, dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa untuk pemenangannya yang terjadi di Klapanunggal, Bogor, pada 12 September 2024 yang terekam di berbagai media.
Kubu Bayu-Kang Mus pun meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi sebagai pemenang calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Bogor 2024, dan memohon majelis hakim memerintahkan KPUD Bogor untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan paslon nomor urut 02 sebagai pemenang.