Bea Cukai Malang Temukan Truk Muatan Tembakau Iris 3,5 Ton
Diperkirakan, nilai tembakau iris itu mencapai Rp 98 juta dengan potensi kerugian negara Rp35 juta.
Bea Cukai Malang menyita truk mengangkut karung berisi tembakau iris ilegal. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan dokumen pelindung cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan truk tersebut dihentikan di jalan raya di kawasan Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa itu Tuk Si Bedug? Di Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan, Sleman, terdapat sebuah mata air yang dikeramatkan warga setempat. Namanya Mata Air Tuk Si Bedug.
-
Bagaimana Tuk Si Bedug terbentuk? Dengan memohon pertolongan kepada Tuhan, ia menancapkan tongkatnya ke tanah dan tak lama kemudian sumber mata air langsung keluar dari tanah yang tandus. Sumber mata air itulah yang sampai sekarang disebut Tuk Si Bedug.
"Truk berisi tembakau iris ilegal sebanyak 100 karung yang masing-masing berisi 35 Kg dengan total berat 3,5 ton," kata Rudy Hery Kurniawan di Kota Malang, Sabtu (12/1).
Awalnya, petugas Bea Cukai Malang melakukan patroli di sekitar lokasi. Saat itu mencium aroma tembakau iris dari sebuah truk warna biru yang sedang diparkir di bahu jalan.
"Petugas menghubungi aparat penegak hukum di wilayah tersebut untuk menyaksikan petugas dalam melakukan pemeriksaan. Karena sopir truk tidak berada di tempat," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 100 karung tembakau iris dengan berat perkarungnya 35 Kg tanpa ada dokumen pelindung cukai. Truk beserta muatannya dibawa ke kantor untuk diamankan.
Pelaku diduga melanggar pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Diperkirakan, nilai tembakau iris itu mencapai Rp 98 juta dengan potensi kerugian negara Rp35 juta.
Baca juga:
DPR reses, Misbakhun temui petani dan perajang tembakau
Di Sidang Parlemen dunia, RI rekomendasikan perlindungan tembakau lokal
Pemerintah diminta tak permasalahkan impor tembakau oleh industri
Misbakhun: Jangan seret pertembakuan dari aspek kesehatan saja
Bela petani tembakau, Misbakhun dorong IHT jadi sektor strategis nasional
Pemerintah tegaskan tak impor sebelum produksi tembakau lokal 100 persen terserap
Buruh industri tembakau terancam, usulan pembatasan impor dinilai tak tepat