Bea Cukai Solo gagalkan penyelundupan sabu senilai Rp 1 miliar
Pengiriman narkoba dari Nigeria ini disembunyikan di dalam rongga manekin.
Kantor Bea dan Cukai Solo menggagalkan penyelundupan sabu seberat 602 gram melalui Kantor Pos Solo dari Nigeria. Pengiriman dilakukan dari sesorang di Nigeria ke tersangka YAS yang beralamat di Desa Padangan, Jungke, Karanganyar melalui paket pos.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Solo Yosef Erdiansyah mengatakan, melalui kerjasama dengan kepolisian pihaknya sudah mengamankan 4 tersangka.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Pengiriman barang haram tersebut, kata Yosef, dilakukan dengan cara menyembunyikannya dalam rongga bagian manekin. Ada 5 bungkusan sabu yang disembunyikan dalam 5 manekin.
"Pada tanggal 5 April 2016 petugas kami mencurigai adanya kiriman barang berupa manekin sebanyak 5 buah. Setelah diperiksa ditemukan bungkusan 5 buah. Setelah diperiksa dengan narcontest barang tersebut ternyata berupa kristal senyawa organik jenis methamphetamine HCL atau sabu-sabu," ujar Yosef, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar, Rabu (6/4).
Yosef menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian dan Pos Indonesia melakukan control delivery pengiriman barang tersebut ke alamat tujuan. Hasilnya, tim langsung menangkap YAS.
"Berdasarkan pengembangan kita tangkap tersangka lainnya, yakni pemilik bernama ijrit bersama kaki tangannya AR," jelasnya.
Lebih lanjut Yosep mengatakan tersangka melanggar pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Kemudian pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Dengan harga jual Rp 2 juta per gram, maka total nilai barang Rp 1,204 miliar. Dengan penggagalan ini, Bea Cukai bersama Kepolisian berhasil menyelamatkan 4.816 orang yang terancam sebagai pengguna narkoba," pungkasnya.
(mdk/rhm)