Bea Cukai Tanjung Pandan Musnahkan 21.100 Batang Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, memusnahkan sebanyak 21.100 batang rokok ilegal. Jumlah itu merupakan hasil penindakan periode Oktober 2020 sampai September 2021.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, memusnahkan sebanyak 21.100 batang rokok ilegal. Jumlah itu merupakan hasil penindakan periode Oktober 2020 sampai September 2021.
"Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala KPKNL Pangkal Pinang untuk dimusnahkan," kata Kepala KPPBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Kamis (18/11).
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Bagaimana Tuk Si Bedug terbentuk? Dengan memohon pertolongan kepada Tuhan, ia menancapkan tongkatnya ke tanah dan tak lama kemudian sumber mata air langsung keluar dari tanah yang tandus. Sumber mata air itulah yang sampai sekarang disebut Tuk Si Bedug.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
Dia mengatakan, dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Tanjung Pandan juga memusnahkan sebanyak 61 botol atau 29,52 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau tanpa dilekati pita cukai hasil dari penindakan selama periode tersebut.
"Pemusnahan barang kami lakukan dengan cara dirusak dan dibakar untuk menghilangkan fungsi utama," ujarnya.
Ia menambahkan adapun perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp15 juta dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp16,6 juta.
Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2019 kantor Bea Cukai Tanjung Pandan melakukan sembilan penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) terdiri atas sintehtyc cannabinoid sebanyak 287 gram dengan nilai barang mencapai Rp23,6 juta dan methampehtamine sebanyak 115 gram nilai barang Rp172,5 juta.
"Barang tersebut telah kami serah terimakan ke Satres Narkoba Polres Belitung dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung," katanya.
Ia mengatakan Bea Cukai Tanjung Pandan akan terus menjalankan fungsinya sebagai "community protector" atau melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal sehingga tercipta iklim kondusif antarpelaku usaha.
"Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama lintas sektoral dengan TNI/Polri, Pelindo, KSOP, dan BNN melalui kegiatan dan penindakan seperti patroli laut bersama," ujar dia.
Baca juga:
Jutaan Batang Rokok hingga Sex Toys Dibakar di Kantor Bea Cukai Makassar
Bekasi Jadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal dari Jatim dan Jateng
Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Rp4 Miliar
Pengusaha Beberkan Dampak Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah
Kejaksaan Negeri Kudus Tangani 3 Kasus Pelanggaran Rokok Ilegal