Bebas dari Lapas Koruptor Sukamiskin, Eks Gubernur Irwandi Yusuf Tiba di Aceh Minggu
Mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah bebas bersyarat dari dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (25/10) lalu. Mantan Petinggi GAM itu bakal pulang ke Aceh, Minggu (30/10).
Mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah bebas bersyarat dari dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (25/10) lalu. Mantan Petinggi GAM itu bakal pulang ke Aceh, Minggu (30/10).
Hal tersebut disampaikan mantan staf khusus Irwandi Yusuf yang turut terlibat dalam perkara korupsi bersamanya, Hendri Yuzal.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
"Insyaallah Bapak Irwandi Yusuf, Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) pulang ke Aceh pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022," kata Hendri Yuzal, Sabtu (29/10).
Menurutnya, setiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Irwandi akan istirahat sejenak di sana. Kemudian dari Bandara SIM, bersama rombongan ia akan bergerak ke Kabupaten Bireuen.
Di sana, rencananya Irwandi Yusuf terlebih dahulu berziarah ke makam ulama kharismatik Aceh, Teungku Muhammad Amin yang lebih dikenal dengan sapaan Abu Tumin yang wafat beberapa waktu lalu.
"Selanjutnya beliau pulang ke rumah Umi (ibu) beliau di Bireuen. Baru kemudian balik ke Banda Aceh, kalau tidak malam Senin ya hari Seninnya, tanggal 31 Oktober 2022 ke Lampriet," jelas Hendri.
Hendri menyebut, dari Jakarta mereka akan berangkat dengan pesawat Garuda dan dijadwalkan tiba di Bandara SIM sekitar pukul 10.20 WIB.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, kepulangan Irwandi Yusuf ke Aceh besok telah membuat kader partai PNA, simpatisan, dan masyarakat bersiap menjemputnya di Bandara SIM.
Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan karena korupsi dana otonomi khusus pada Juli 2018.
Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu berasal dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.
Pada tingkat kasasi, Irwandi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dari bilik penjara, Irwandi Yusuf masih memimpin Partai Nanggroe Aceh, partai lokal kedua yang paling banyak kursi di DPR Aceh periode 2019-2024.
(mdk/bal)