Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Menyebar SMS Berisi Tagihan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Jakarta dan Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Jakarta dan Tangerang. Dari dua kawasan tersebut, sebanyak tujuh orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti.
AY (29), salah satu terduga pelaku yang diamankan di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara. Dia mengaku bertugas untuk mengirim SMS berisi tagihan atau promosi pinjol ilegal terhadap 100-150 ribu nomor ponsel.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana Polri meningkatkan digitalisasi informasi? Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
"100 ribu sampai 150 ribu nomor, SMS. Campur promosi sama penagihan," kata AY, Jumat (21/10).
Sementara itu, tersangka lainnya yakni HH (35) menjelaskan cara kerja mereka dalam menyebarkan SMS untuk mempromosikan pinjol ilegal dan menyebar tagihan. Dari alat hingga konten yang untuk dikirim ke peminjam itu telah disediakan atasan mereka.
"Jadi awal mula kita siapkan laptop, wifi dan alat modem pool. Alat modem pool, alat yang digunakan untuk kartu sim card yang kita dapat dari atasan kita dan kartu sim card sudah teregistrasi dan sudah diaktivasi," jelasnya.
"Jadi pertama kita nyalain hp, koneksi ke semua mesin. Dan kedua kita akan memakai sim card. Kartu sim card kita colokin ke mesin, mesin ini akan kita isi paket. Setelah isi paket SMS, maka otomatis kita akan hidupkan di software yang ada di PC. Setelah itu, SMS otomatis akan terkirim ke penerima-penerimanya," sambungnya.
Meski begitu, ia membantah jika dianggap sebagai penebar teror kepada para peminjam. Dia mengaku hanya bertugas untuk mengirim SMS ke peminjam dan tanpa tahu isi konten dari SMS tersebut.
"Kita bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS, kita bukan yang neror. Kita bagian pemasaran, penagihan. Tapi (isi) dalam konten itu kita enggak tahu. Enggak bisa membaca apa yang dikirim," tutupnya.
Para tersangka yang ditangkap oleh polisi berperan sebagai operator yang memblasting SMS dan desk collection atau menagih utang secara virtual.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap tujuh terduga pelaku pinjaman online (pinjol) yang ditangkap di wilayah Jakarta dan Tangerang. Untuk sindikat pinjol ilegal ini merupakan jaringan yang membuat seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, gantung diri akibat terlilit hutang.
"Alhamdulillah dari yang kami ungkap, itu nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jateng. Mungkin teman-teman sudah tahu ada ibu-ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ibu-ibu yang dimaksud itu berinisial WI yang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Jateng, akibat tidak sanggup melunasi hutangnya. WI diteror oleh para pelaku pinjol ilegal untuk melunasi utangnya.
Baca juga:
Pengakuan Pengirim SMS Pinjol Ilegal yang Buat Ibu di Wonogiri Gantung Diri
OJK: Pinjol Ilegal Marak karena Rendahnya Pemahaman Masyarakat
Polisi Minta Masyarakat Abaikan Tawaran Pinjol Ilegal, Segera Melapor Jika Diteror
Sejak 2021, OJK Tasikmalaya Terima 200 Laporan Warga Diteror Pinjol Ilegal
Polresta Surakarta Terima Laporan 17 Korban Kasus Pinjol