Begini Cara Otak Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Kelabuhi Korban
Tiga orang berhasil diringkus polisi, satu orang masih buron
Tiga orang berhasil diringkus polisi, satu orang masih buron
Begini Cara Otak Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Kelabuhi Korban
Seorang karyawan Moda Raya Terpadu (MRT) inisial DDY menjadi korban pembunuhan. Sebelum dibunuh, korban sempat menjadi sasaran penipuan jual beli mobil melalui market place.
- Terbongkar Detik-Detik Karyawan MRT Dibunuh Secara Sadis dan Mayatnya Dibuang di BKT
- Hidup Miskin Sejak SD, Anak Yatim Penyadap Karet Kini Raih Jenderal Bintang 3 Polri Hingga jadi Orang Berpengaruh di KPK
- Perampokan Toko Emas di Boyolali Digagalkan Karyawan, Pelaku Kabur Setelah Tikam dan Pukul Korban dengan Kursi
- 927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat
Sebanyak tiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka inisial R (29) yang merupakan otak pembunuhan, IS (31) eksekutor dan JS (48) selaku penadah. Dengan satu orang tersangka yang masih dicari polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut R berniat ingin melakukan penipuan dengan membeli Fortuner tahun 2020 dari DDY. Agar terlihat lebih meyakinkan, R sempat memasang foto nuansa agamis di akun market place-nya.
"Ternyata akun Facebook-nya (pelaku) ini ada desepsinya juga, menggunakan atribusi agama, menggunakan pakaian muslim untuk meyakinkan korban bahwa ini memang bukan komplotan penipu, orang jahat, dan sebagainya," ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertemuan pada 9 September 2023 di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Pada saat pertemuan tersebut pelaku hendak membius korban dengan obat. Hal ini guna mengelabuinya melalui transaksi bodong.
Dari salah satu pelaku ada yang memiliki kemampuan untuk mengelabuhi transaksi agar terkesan benar-benar terjadi.
"Nah ternyata dalam komplotan ini ada seorang yang ahli untuk mengedit notifikasi e-banking," ucap Hengki.
Rupanya, obat bius tersebut tidak mempan terhadap DDY, ia juga juga mengecek melalui e-banking rupanya tidak ada uang yang masuk ke dalam rekeningnya.
Korban yang pada akhir sempat ragu kemudian dibujuk pelaku yang kemudian akan diantar pulang dengan mobil. Hal tersebut pun merupakan rencana cadangan di mana akan membunuh DDY di dalam mobil.
Singkat cerita, pembunuhan itu pun terjadi secara sadis ketika melintas di gerbang Tol Tebet, Jakarta Selatan.
"Jadi satu sebagai pengendara mobil kemudian korban sebelah kiri, dua orang di belakang ada yg mengencangkan seatbelt-nya ada yang memegang tangannya menarik bahunya, baru dilakukan melukai leher korban dan menusuk tubuh korban secara berkali-kali," beber Hengki.
Setelahnya mayat DDY pun dibuang ke sungai BKT. Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 dengan ancaman maksimal pidana mati.