Begini Cara WN Malaysia Kendalikan 8 Pekerja Pabrik Narkoba Terbesar di Malang
Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
-
Jenis narkoba apa yang diproduksi di home industry yang dibongkar di Surabaya? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Siapa yang terlibat dalam talkshow bahaya narkoba di Malang? Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba di kalangan remaja, Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Cabang Malang mengadakan acara talkshow yang melibatkan siswa dari 30 SMP negeri di kota Malang serta guru BK.
-
Siapa yang membangun kandang kambing dan domba terluas di Malang? Pemiliknya tak berasal dari keluarga kaya. Alexander merambah dunia bisnis peternakan dari bawah. Ia dulunya seorang blantik kambing yang setiap hari harus pergi ke pasar.
-
Bagaimana proses produksi sarung di pabrik tersebut? Seiring waktu, usaha tenun kecil ini terus berkembang. Kapasitas produksi dan jenis produk ditambah. Kini, selain memproduksi sarung tenun manual, pabrik ini juga membuat sarung tenun menggunakan Alat Tenun Mesin (ATM).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Begini Cara WN Malaysia Kendalikan 8 Pekerja Pabrik Narkoba Terbesar di Malang
Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur. Pabrik sekaligus laboratorium ini diduga bagian dari jaringan narkotika China-Indonesia.
Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana. Fasilitas ilegal ini diduga sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan.
Delapan pekerja berusia muda diamankan dari pabrik narkoba itu. Polisi masih memeriksa mereka, termasuk proses rekrutmennya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan,
WN Malaysia itu memandu para pekerja membuat narkoba hanya lewat video conference.
Dia diduga mengendalikan para pekerja melalu konferensi video itu, teremasuk soal tata cara memproduksi narkoba.
- Kepala BNN: Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan Buronan Narkoba Enam Tahun
- Polisi Dalami Awal Mula 8 Pemuda Kerja di Pabrik Narkoba Sintetis Terbesar di Malang, WN Malaysia Diburu
- Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia
- Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali
Kedelapan tersangka pun berbagi peran dalam proses produksi hingga distribusi narkoba itu.
Tersangka YC (23), warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diduga berperan sebagai peracik narkotika menjadi produk jadi.
Tersangka FP (21), FP, DA (24), AR (21), dan SS (28), warga Bekasi, bertugas membantu menyiapkan peralatan.
Sementara yang bertugas menjadi pengedar atau kurir narkotika adalah RR (23), IR (25), dan HA (21).
"(Produksi) Hanya 2 bulan jadi 1,2 ton sinte, 25 ribu butir inex dan 25 butir ribu sanax. (Dikirim ke) Pulau Jawa," sebut Mukti.
Polisi masih mendalami warga negara Malaysia yang menjadi otak dari produksi tembakau sintetis itu.
"Kita masih lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.