Begini Kondisi Balita yang Dilecehkan Ibu Kandungnya
Penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.
Polisi diminta tetap memberikan pendampingan psikologis pada balita itu.
Begini Kondisi Balita yang Dilecehkan Ibu Kandungnya
Seorang ibu muda R (22) tega melecehkan buah hatinya yang baru berusia 4 tahun. Balita malang itu diajak ibunda beradegan dewasa untuk kebutuhan video berbau pornografi yang ingin diberikan R pada sosok misterius di media sosial.
Pascaperistiwa memilukan ini ditangani pihak kepolisian, balita itu dalam kondisi sehat. Tak terlihat ada tanda-tanda trauma.
“Tadi kami sudah melakukan komunikasi dengan anaknya, kita belum mendalami, tapi secara garis besar dia ceria,” kata Kepala UPTD PPA Tangerang Selatan, Tri Purwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/6).
“Dia ceria. kita ini, dia jawab, kita tanya ini dia jawab. Jadi kita belum (temukan trauma). (Kita masih) melakukan pendalaman, tapi awalnya bagus,” ujarnya.
Sementara untuk tindak lanjut setelah observasi awal, masih menunggu keputusan dari penyidik. Pihaknya dalam kasus ini hanya berkewajiban untuk memberikan pendampingan kepada anak korban.
“Kita nanti liat dari hasil penyelidikan. Apakah dikembalikan ke rumah, itu teknis penyidik lah. Kita intinya mendampingi. kalau memang harus di rumah, nanti kita dampingi pulang - pergi,” tuturnya.
Lebih Lanjut anggota, Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya Vitriyanti menyampaikan meski korban dalam kondisi normal. Namun tetap perlu pendampingan.
“Kalau dari hasil inisial interview, karena dengan waktu yang sangat singkat, mungkin saya simpulkan, secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru,” jelas dia.
“Namun disarankan kepada penyidik, untuk tetap mendapat pendampingan dari PPPA dan pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak,” tambah Vitriyanti.
Vitriyanti mengaku belum mengetahui kapan kesimpulan terkait kondisi psikis anak korban akan selesai. Karena dalam kasus anak yang menjadi korban, perlunya treatment tersendiri yang dilakukan petugas.
“Tentu ini baru bisa kita ketahui setelah pemeriksaan lebih lanjut. Kalau namanya kepada korban anak kan unik ya. Jadi kita ya hanya inisial interview ini hanya seperti kenalan kemudian main bersama. Jadi belum banyak melakukan aktivitas,” ujarnya.
Sementara dalam kasus yang telah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.
R pun dijerat dengan Pasal berlapis atas tindakannya membuat konten pornografi dengan melecehkan anak kandungnya yang masih balita (bawah lima tahun) pada 2023, lalu tersebar di media sosial.
Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.