Begini Kronologi Viral IRT di Depok Korban KDRT jadi Tersangka, Dua-Duanya Ditahan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa cekcok terjadi pada awal 26 Februari 2023 lalu.
Beredar di jagat maya seorang ibu rumah tangga di Depok korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang malah jadi tersangka. Ibu beranak tiga itu dipolisikan oleh suaminya sendiri.
Polisi buka suara. Menjelaskan kronologi kasus tersebut.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa cekcok terjadi pada awal 26 Februari 2023 lalu.
"Ini ada cekcok antara suami dan istri. Suami tersinggung dengan ucapan istri, kemudian menumpahkan berupa bubuk cabai, itulah kemudian terjadi pergumulan," kata Yogen saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Akibatnya, si istri terdorong dan meminta maaf.
"Sang istri kemudian terdorong dan sang istri mohon maaf meremas dengan keras untuk alat kelamin suami. Kemudian untuk berusaha melepaskan itu susah, sang suami juga memukul ke arah istri," bebernya.
Buntut cekcok tersebut, kedua pihak saling lapor. Si istri melapor ke polisi terlebih dahulu.
"Kemudian sang suami melaporkan. Dua-duanya sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka juga," tuturnya.
Selanjutnya, salah satu pihak mengajukan restorative justice. Namun, pihak istri tidak hadir dalam proses tersebut.
"Pihak istri tidak hadir sama sekali sehingga akhirnya kasus tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.
Luka Kelamin Suami
Terkait penahanan, Yogen mengatakan pihak suami tengah menjalani operasi di rumah sakit. Akibat luka parah di bagian kelaminnya.
"Untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelamin yang sudah sangat parah ya. Sehingga harus dilakukan operasi, jadi ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami ya," katanya.
Kemudian, pihak istri sudah dijebloskan ke penjara. Karena polisi menganggap si istri tidak kooperatif.
"Si istri karena memang dari awal sudah tidak kooperatif, RJ juga tidak hadir. Maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam. Kemudian viral berita bahwa istri adalah merupakan korban, sebenarnya juga termasuk tersangka juga ya," tuturnya.
(mdk/rhm)