Begini Modus 8 ASN Dispar Buleleng Korupsi Dana Hibah PEN Ratusan Juta Rupiah
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menerangkan soal modus 8 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, saat melakukan penyelewengan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menerangkan soal modus 8 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, saat melakukan penyelewengan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Ia menyampaikan, bahwa modusnya adalah menaikkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang di mark-up atau digelembungkan dari dana Bimtek dan Eksplor Buleleng dengan alasan uang untuk operasional dan kesejahteraan. Misalnya, biaya hotel Rp 550 ribu diambil menjadi Rp 1 juta
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang jadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN)? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
"Menaikkan SPJ yang di mark-up dan meminta pengembalian dari rekanan (pelaku usaha pariwisata) dengan alasan untuk uang operasional dan kesejahteraan," kata Jayalantara saat dihubungi Rabu (17/2).
"Mereka itu, dari awal sudah sepakat untuk mengumpulkan uang kesejahteraan dan operasional dari kegiatan-kegiatan eksplor Buleleng itu," imbuhnya.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memahami perintah pimpinannya untuk mengumpulkan uang-uang itu.
"Dari sanalah pihak vendor ditekan. Kalau harga hotelnya Rp 550 dia bayar Rp 1 juta sisanya ditarik. Dan uang ini dikumpulkan oleh PPK masing-masing kegiatan," ujarnya.
"Dan ini, sudah terbagi kepada para pegawai di dispar dan pada saat diketahui tim kejaksaan turun melakukan penyelidikan mereka ketakutan dan mengembalikan lagi uang itu ke masing-masing PPTK. Akhirnya kita sita uang tunai dari PPTK masing-masing kegiatan serta berapa uang tunai yang belum sempat diambil oleh PPTK di vendor," ungkapnya.
Uang yang berhasil diamankan hingga kini total Rp 490.360.500. Sedangkan potensi kerugian dari penyelewengan dana tersebut diperkirakan sekitar Rp 656 juta. "Rata-rata (para tersangka) karena ketakutan akhirnya semua pada mengembalikan kelebihan pembayaran atau uang-uang yang dipungut," jelasnya.
Kemudian, untuk tiap-tiap tersangka menerima uang jatah yang berbeda dari Rp 6 juta hingga Rp 50 juta. "Bervariasi hitungan tertingginya ada Rp 50 juta ada yang dapat Rp 6 juta," ujarnya.
Kemudian, apakah ada instansi lain yang mendapat jatah uang tersebut, Kejaksaan masih melakukan penyelidikan. "Memang ada indikasi seperti itu (ke instansi lain) cuma belum ada yang terungkap kepada siapa aliran (dana) itu. Cuma nilainya rata-rata antara Rp 1 juta dan Rp 3 juta," ujar Jayalantara.
Seperti yang diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, resmi menahan 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Para tersangka yang ditahan adalah Nyoman AW, Made SN, Putus S, Nyoman S, IGA MA, Putu B, Kadek W. Sementara, satu tersangka Nyoman GG belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.
"Sudah ditahan rencananya dipanggil 8 orang. Tapi ada satu orang sakit jadi datang 7 orang tadi diperiksa sebagai tersangka dan diputuskan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan. (Satu tersangka) dia membawa keterangan sakit dari dokter. Bahkan belum sempat diperiksa," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara saat dihubungi Rabu (17/2).
Para tersangka ini, ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) empat orang laki-laki di Rutan Polres Buleleng dan tiga perempuan di Polsek Sawan.
Baca juga:
Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng
Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Kembalikan Uang Rp30 Juta
Gubernur Bali Ngaku Malu 8 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Korupsi Dana Hibah
Wamenkum HAM Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati, Korupsi Saat Pandemi
Camat di Gresik Ditahan Diduga Korupsi, Warganet yang Pernah Umrah Bareng Curhat Ini
Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Terpidana Kasus Korupsi PT Askrindo