Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buntut dirinya yang dianggap menyalahkan gunakan jabatan lantaran membantu memutasikan salah seorang ASN Kementrian Pertanian (Kementan).
Sidang etik tersebut digelar di Gedung Dewas KPK, Selasa (14/5).
Ghufron mengaku tidak banyak persiapan yang dilakukannya dalam sidang etik perdananya.
"Mempersiapkan diri dengan baik-baik. Nanti saja setelah selesai saja," kata Ghufron di gedung Dewas KPK, Selasa (14/5).
"Persiapannya dari pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa," sambung dia.
Sementara itu, anggota Dewas KPK mengatakan sidang etik Ghufron bakal berlangsung secara tertutup. Namun untuk hasil sidangnya bakal dilakukan secara terbukanya.
"Soalnya sidangnya tertutup. Putusannya saja baru boleh ya," jelas dia.
Terkait dengan sidang perdana hari ini, Dewas mengagendakan keterangan dari sejumlah saksi. Selian Ghufron beberapa saksi lain juga turut diperiksa seperti pimpinan lain KPK, Alexander Marwata hingga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Ya dari Kementan, kemudian orang yang dipindahkan, Kasdi juga diperiksa, SYL tidak, dari KPK dua atau tiga orang," ungkap Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir.
"Sidang (etik Nurul Ghufron) ditunda tanggal 14 Mei 2024," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Harris saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).
Syamsudin menerangkan sidang Ghufron tadinya sudah sempat dibuka oleh Dewas KPK. Lalu langsung ditutup karena ketidak hadiran Ghufron di gedung Dewas.
Penundaan tersebut lantaran sehubungan dengan Ghufron yang sempat melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap melebihi batas.
"Karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Syamsudin.