Bekas wali kota Pangkalpinang jadi tersangka kasus korupsi
Zulkarnain Karim dan 3 bawahannya dijerat dengan perkara dugaan korupsi atas beberapa kasus tukar guling lahan.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mulai getol menyelidiki korupsi di daerah-daerah selain Jakarta. Tim penyidik telah menetapkan mantan Wali kota Pangkalpinang Zulkarnain Karim (ZK) dan tiga bawahannya sebagai tersangka kasus korupsi.
Menurut Kasubdit III Dittipidkor Kombes Pol Darmanto, mereka kini sudah dijerat dengan perkara dugaan korupsi atas beberapa kasus tukar guling (ruislag) lahan dan bangunan seperti di salah satu lahan di kawasan Tampuk Pinang Pura.
"Ada empat tersangka dalam proyek yang telah terjadi sepanjang 2005 hingga 2006 itu yakni AR, AF, ES, dan ZK. Nama terakhir adalah mantan Walikota Pangkalpinang yang akan kita periksa 15 Januari nanti," kata Darmanto di Balai Media dan Informasi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Selain kasus itu, mereka juga tersangkut ruislag kantor BKKBN, rumah dinas camat Bukit Intan, dan pembangunan kantor camat di jalan jalur dua komplek perkantoran Gubernur Babel lingkungan Air Itam kota Pangkalpinang.
"Jadi PT yang dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 12 desember tersebut, ternyata baru dibentuk pada 17 Desember 2005. Jadi sudah dinyatakan menang, tapi PT-nya belum ada. Jadi pada 17 desember PT itu dibentuk itu modusnya," ujarnya.
Menurut Darmanto, kerugian negara yang didapat dalam kasus ini sebanyak Rp 957 juta. Hingga saat ini berkas dari dua tersangka di antara mereka sudah dinyatakan lengkap dan dikenakan tahanan kota.