Belasan juru parkir liar dihukum bersihkan rumput Polsek Banjarmasin
Belasan juru parkir liar dihukum bersihkan rumput Polsek Banjarmasin.
Polresta Banjarmasin Tengah mengamankan belasan juru parkir yang beroperasi di tiga pasar yaitu Pasar Lama, Pasar Cempaka dan Pasar Sudimampir. Mereka langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin. Mereka diamankan karena diduga melakukan pemungutan liar terhadap pengunjung pasar.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin mengatakan, mereka juga tidak mengantongi izin parkir kemudian melakukan parkir berlapis yang tidak teratur dan mengganggu pengguna jalan.
-
Siapa yang dilantik sebagai Pj Bupati Banyumas? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Di mana Lontong Banjur dijual? Jika tertarik lontong banjur ini bisa diburu di Jalan Cibadak Nomor 8, Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Apa itu Bingka khas Banjar? Kue tersebut disebut dengan Bingka yang secara kasat mata mirip seperti kue lumpur.
"Mereka semua diamankan pada Sabtu pagi dan langsung digiring ke kantor," tutur Uskiansyah seperti dilansir Antara, Sabtu (24/6).
Uski mengatakan, belasan juru parkir yang diamankan di Polsekta itu langsung dilakukan pendataan identitas. "Kami juga melakukan pembinaan agar mereka tahu tata cara parkir yang benar dan tidak menyalahi aturan," ujarnya.
Juru parkir di Pasar Lama yang diamankan di antaranya M. Zeini (35), Ripani (33), Tewi (45) dan Abdul Wadud Takimullah (22) semuanya warga Banjarmasin. Kemudian untuk di Pasar Cempaka juru parkir yang diamankan di antaranya Ahmad Rahim (33), Hendri (28), Rahmadi (48), Zaini (23) dan Alamsyah (65). Kapolsekta Banjarmasin Tengah terus mengatakan, untuk juru parkir di Pasar Sudimampir yang diamankan di antaranya Muniri (34), Ahmad Zaini (34), Hosirah (35), Benidin (46) dan Hamlet (47). Selanjutnya, Alan (55), Ahmad Rista Yani (28) Jauhar Arif (31) Ahmad Riri Yani (29). Mereka semua diamankan saat jaga parkir.
"Untuk memberikan efek jera agar para juru parkir itu tidak melanggar hukum maka mereka diberikan sanksi bersih-bersih cabut rumput dan bersihkan sampah di Polsekta," tutur mantan Kasat Sabhara Polreata Banjarmasin itu.
Uski kembali menegaskan, apabila masih ada juru parkir yang melanggar aturan dan melakukan pungutan liar serta tertangkap tangan akan langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
(mdk/noe)