Belum ada izin, Komisi V DPR minta proyek kereta cepat ditunda
"Jangan asal main tabrak aturan seenaknya saja," ujar Miryam.
Anggota Komisi V DPR, Miryam S Haryani mendukung sikap Kementerian Perhubungan yang tidak mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung. Mengingat sampai sekarang pihak PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) belum menyelesaikan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
"Kemenhub dalam hal ini saya lihat cukup tegas dan tidak boleh, tanpa kompromi. Saya melihat dalam hal ini Kemenhub hanya melaksanakan aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Miryam di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1).
Menurut Miryam, KCIC secepatnya menyelesaikan semua proses administrasi yang berkenaan dengan izin yang harus dipenuhi agar proyek ini berjalan dengan baik.
"Meskipun saya sendiri masih punya banyak catatan tentang proyek ini, namun sebagai sebuah sikap yang diambil oleh pemerintah saya menghormati sepenuhnya dan sebagai mitra Kemenhub saya akan melakukan pengawasan secara ketat," ujar Miryam.
Dia menambahkan, apabila awalnya sudah bermasalah bagaimana ke depan proyek kereta cepat ini bisa dijamin akan menjadi solusi bagi masyarakat umum. Yang ada, kata dia, justru akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu dan mengganggu stabilitas.
"Saya juga berharap agar PT KCIC tidak melanjutkan pembangunan proyek kereta cepat sebelum izin sepenuhnya sudah dikeluarkan. Negara ini adalah negara hukum sehingga semua harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan asal main tabrak aturan seenaknya saja," ujarnya.
Miryam mengatakan, apabila KCIC ngotot melaksanakan proyek tanpa ada izin maka sikap yang lebih tegas diperlukan misalnya dengan dibekukan proses pembangunannya dan lain-lain hingga semua izin dikantongi.
"Karena semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum tidak ada yang dikecualikan," tandasnya.