Belum ada tersangka di kasus tayangan porno videotron
Belum ada tersangka di kasus tayangan porno videotron. Polisi memeriksa 10 saksi dan enam CPU.
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait tayangan video porno di videotron kawasan Jakarta Selatan Jumat kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Kita belum bisa menentukan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan digital forensik. CPU yang dilakukan pemeriksaan dengan maksud nanti akan ketahui siapa yang mengunggah video porno," kata Awi kepada wartawan di Mapolda, Jakarta, Minggu (2/10).
Sejauh ini sudah delapan admin PT TAJ diperiksa, termasuk juga handphone milik mereka. Dua saksi mata di lokasi juga sudah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya yang turut diperiksa.
"Kemudian sudah dari kemarin penyidik intensif sedang melakukan pemeriksaan digital forensik terkait dengan CPU milik PT TAJ. CPU ini ini yang kita perkirakan juga selama ini untuk mentransmisikan iklan-iklan yang ada di videotron tersebut," lanjutnya.
Polisi juga telah mengamankan enam CPU, lima di antaranya sudah diperiksa petugas. "Kalau tuntas, besok akan kita sampaikan, sebenarnya apa yang terjadi, siapa yang mengunggah video tersebut. ini ada unsur kesengajaan atau ini ada yang meng-hack," terang Awi.