Belum Ada Tersangka, Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Makassar Naik Penyidikan
Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Makassar Rp 60 miliar kini statusnya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Makassar Rp 60 miliar kini statusnya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Peningkatan status kasus penyalahgunaan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 60 miliar ke KPU Makassar dari Pemkot Makassar untuk penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2018 ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
"Hari ini mulai proses penyidikan. Secepatnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara mendalam lagi selanjutnya tetapkan siapa tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani saat ditemui di Mapolda, Rabu, (30/1).
Ditambahkannya, gelar perkara kasus ini kemarin untuk memastikan kemungkinan ada tidaknya tindak pidana dan nilai kerugian negaranya. Menurutnya, usai gelar perkara diketahui semua unsur itu terpenuhi dan layak untuk diproses lebih lanjut sehingga statusnya pun ditingkatkan ke penyidikan meski belum ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 25 saksi baik dari unsur Pemkot Makassar maupun KPU Makassar. Semua saksi itu akan diperiksa kembali secara mendalam. Namun fokusnya ke mereka yang bertindak selaku pengguna anggaran.
"Adapun mengenai berapa jumlah kerugian negara dari tindak penyalahgunaan dana hibah Rp 60 miliar itu, nanti penyidik sampaikan saat tersangkanya sudah ada," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga pemeriksaan saksi terakhir, Ketua KPU Makassar periode 2013-2018, Syarief Amir belum juga disentuh oleh penyidik. Syarief Amir, ketua sekaligus divisi perencanaan, keuangan dan logistik di KPU Makassar ini belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2018 lalu itu.
Kasubdit 3 Tipikor Dit Krimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan, sudah ada 25 saksi yang diperiksa. Jumlah itu sudah dirasa cukup untuk memberikan keterangan dan menguatkan untuk segera dinaikan status penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara dalam waktu dekat ini.
"Belum periksa ketua KPU karena kami mencoba meminimalkan saksi supaya jangan sampai terlalu lama sementara kasus ini mendapat banyak perhatian dari masyarakat. Jadi 25 saksi dirasa sudah cukup," kata Kompol Yudha Wirajati beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini dari lima komisioner KPU Makassar periode 2013-2018, hanya ada dua orang yang telah diambil keterangannya sebagai saksi. Masing-masing Wahid Hasyim Lukman, komisioner divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan SDM, lalu Andi Syarifuddin komisioner divisi teknis penyelenggaraan pemilu.
Ada tiga komisioner lagi yang belum diperiksa. Selain ketua Syarief Amir, ada Rahma Saiyed divisi data, informasi dan hubungan masyarakat dan Abdullah Mansyur, divisi hukum dan pengawasan.
Baca juga:
Mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono Jalani Sidang Lanjutan
Tersangka Korupsi Sekda Kota Dumai Jalani Pemeriksaan Lanjutan
KPK Kembali Periksa Staf Kemenpora Terkait Suap Dana Hibah
KPK kembali periksa Dirut PT Mawatindo Road Construction Terkait Korupsi Jalan
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kadis PU Bengkalis
Wapres JK Dukung Rencana KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor