Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik
Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Sebenarnya untuk mengurus LHKPN tidak butuh proses panjang.
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik
53 Anggota DPRD Provinsi Bali terpilih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPRD Bali terpilih tidak akan dilantik jika tak melaporkan LHKPN.
Sementara, dari 55 anggota DPRD Bali yang terpilih periode 2024-2029 baru 2 anggota DPRD Bali terpilih yang menyampaikan LHKPN ke KPK dan sisanya 53 belum setor LHKPN.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, untuk anggota DPR di kabupaten dan kota di Bali yang sudah menyampaikan LHKPN sudah hampir 100 persen dan Akhir Masa Jabatan (AMJ) tanggal 5 Agustus 2024.
"Tetapi untuk di Bali di (DPRD) Provinsi (AMJ) itu tanggal 1 September 2024, itu kemarin kalau nggak salah kalau belum diupdate, baru dua saja dari Partai Demokrat yang sudah menyerahkan (LHKPN) ke kita," kata Lidartawan, di Kantor KPU Bali, Kota Denpasar, Kamis (11/7).
Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua bulan Agustus 2024, dan 53 anggota DPRD Bali ini terancam tak dilantik jika sampai batas waktu penyerahan bukti setor LHKPN ke KPU Bali.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 maksimal 21 hari sebelum pelantikan anggota dewan sudah harus disetor.
"Mungkin (LHKPN) masih dikumpulin di partai, kan kita 1 September kalau ditarik 21 hari-nya kan masih Bulan Agustus, masih lama. Tapi kami selalu mengingatkan, karena begitu tidak menyerahkan LHKPN maka kita akan lakukan pergantian calon terpilih," imbuhnya.
Ia menerangkan, sebenarnya untuk mengurus LHKPN tidak butuh proses panjang dan apalagi anggota DPRD Bali yang sebelumnya sudah pernah terpilih.
"Saya ngurus cuma dua hari, satu hari aja selesai. Kan nggak banyak, saya nggak punya uang tidak punya banyak sertifikat. Apalagi yang sudah sering mantan-mantan anggota sebenernya itu nggak perlu lagi, tinggal update tambahkan lagi. Kalau saya kan sudah setiap tahun menyerahkan, kalau KPU wajib semua begitu, dilantik harus setiap tahun diminta," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa mengurus LHKPN gampang tinggal menyertakan bukti kalau sudah menyetor KPK dan tidak harus menunggu surat konfirmasi.
"Gampang sebenarnya, dan tidak harus menyatakan bahwa itu sudah disetujui atau apa, bukti pengiriman saja setelah dikirimkan ke KPK. Kalau itu sudah dilakukan ya sudah boleh. Tidak harus menerima surat konfirmasi, kalau itu sudah disahkan, yang penting niat mereka. Kalau pun KPK belum menyetujui iya bukan kesalahan mereka," ujarnya.