Bemodal beli pulsa, Jegen Noti tega tiduri siswi SMP di desanya
Bemodal beli pulsa, Jegen Noti tega tiduri siswi SMP di desanya. WK alias Jegen Noti (28), duda satu anak asal Lingkungan Pendem, di Jembrana Bali terpaksa diamankan di Polres Jembrana lantaran dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur, Ni Luh PC (15).
WK alias Jegen Noti (28), duda satu anak asal Lingkungan Pendem, di Jembrana Bali terpaksa diamankan di Polres Jembrana lantaran dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur, Ni Luh PC (15).
Korban yang masih tetangganya ini mengaku tergoda rayuan Jegen Noti melalui chat di WA yang dikirimkan pelaku setiap hari. Awal mulanya, korban yang masih duduk di bangku kelas VII di salah satu SMP di Jembrana, tidak pernah menanggapi rayuan itu.
Menariknya, korban mengaku terpaksa mau melayani perbuatan bejat pelaku karena merasa kasihan sudah sering dibelikan pulsa dan pelaku mengaku sudah tidak kuat menahan napsu.
"Hampir setiap hari ditelepon dan dibelikan pulsa," aku Ni Luh menunjuk pada rayuan pelaku.
Diakui korban dia sempat berpacaran dengan pria tetangga yang dikenal duda itu. Selama berpacaran diakuinya sudah melakukan hubungan, itupun hanya sehari dan melakukan sebanyak tiga kali.
Orangtua korban yang curiga melihat cara jalan dan meringis sakit sehabis buang air kecil, langsung mengorek keterangan dari putri sulungnya yang masih belia ini.
Pengakuan polos korban membuat kedua orangtuanya berang. Sempat mencari pelaku namun tidak ditemui di rumahnya dan akhirnya melaporkan ke Polres Jembrana.
"Begitu terima laporan, anggota langsung melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah kita periksa dan mengakui tiga kali menggauli korban. Itu dilakukan di rumah kosong yang belum selesai dibangun," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A sesuai seizin Kapolres Jembrana, Sabtu (17/12).
Lanjut Yusak, pelaku ditangkap dan diamankan di Polres Jembrana kemarin sore dan terancam pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga:
Gilir siswi SMP berkali-kali, 2 ABG di Palembang diringkus
Istri sakit stroke, Arseni cabuli gadis anak tetangga
Ditanya berbelit, pemerkosa & pembunuh balita divonis hukuman mati
Hakim ini hanya penjarakan pemerkosa anak kandung selama 60 hari
Nafsu intip putrinya mandi, Ayah bejat ini sudah 10 kali memerkosa
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.