Berangus Mafia Tanah, Dirreskrimsus Polda Metro Raih Penghargaan dari Menteri ATR
Kombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Penghargaan itu diberikan atas peran direktoratnya yang tergabung dalam Tim Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, karena telah berhasil menyelamatkan aset negara.
Berangus Mafia Tanah, Dirreskrimsus Polda Metro Raih Penghargaan dari Menteri ATR
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berhasil mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Penghargaan itu diberikan atas peran direktoratnya yang tergabung dalam Tim Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, karena telah berhasil menyelamatkan aset negara.
"Atas reward atau penghargaan yang telah diberikan sebagai bentuk apresiasi dari kinerja penyidikan atau penegakan hukum yang telah dilaksanakan oleh penyidik," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (10/11).
- Kejati Sulsel Geledah BPN Sulsel dan Rumah Pribadi Tersangka, Diduga Korupsi Mafia Tanah
- Bacapres Anies Janji Berantas Mafia Beras: Mereka Sumber Masalah
- Mafia Tanah Bikin Resah, 100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sampai Pondok Dibakar
- Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Seremonial penghargaan dan penyematan Pin Emas didapat Mantan Kapolresta Solo itu bersama personel lainnya. Atas prestasi, menyelamatkan aset negara dari cengkraman mafia tanah.
Berupa tanah seluas 485.030 m2, bangunan 77 unit rumah untuk Pati/Pamen Mabes TNI, 142 unit rumah untuk Koopssus TNI, dan 7 unit rumah untuk Satkomlek TNI di Jatikarya Jatisampurna, Kota Bekasi. Dengan nilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
"Ini dapat menjadi motivasi dan penyemangat bagi Satgas Anti Mafia Tanah untuk lebih mengoptimalkan pemberantasan praktek mafia tanah di Indonesia,"
ujarnya.
merdeka.com
Penanganan Kasus
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memaparkan hasil Kegiatan Satgas Anti Mafia Tanah sepanjang tahun 2023, termasuk soal penanganan terkini masalah sengketa tanah tersebut.
“Berhasil menetapkan satu orang tersangka akibat tindak pidana pemalsuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Permasalahan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya telah berlangsung selama 24 tahun dan terdapat 8 gugatan perkara baik di pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata dan pidana,”
ujar Hadi saat acara rapat koordinasi (rakor), Rabu (8/11).
merdeka.com
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi oleh pihak berinisial CBG berjumlah 78 orang melalui kuasa hukumnya. Dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Fasilitas dan Jasa sebagai tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat 2.
“Salah satu gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi itu oleh CBG dan kawan-kawan berjumlah 78 orang melalui kuasa hukumnya, HDB,” jelasnya.
“Dengan alasan girik milik adat melawan Direktur Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa sebagai tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat 2,” sambung Hadi.
Singkat cerita dalam tingkat PK, pihak Tergugat diminta membayar ganti rugi tanah kepada para penggugat sebesar 228.713.000.400. Namun, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono lewat Satgas Anti Mafia Tanah berhasil menyelamatkan sertifikat hak pakai.
“Dari sinilah Panglima TNI dan diteruskan oleh Satgas melaksanakan upaya hukum dan dari Satgas itu sudah berhasil untuk menyelamatkan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya dan tentunya berhasil menyelamatkan lahan seluas 48 hektare yang diperkirakan bernilai Rp10 triliun,” tambahnya.
Kini, penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka yang ditahan oleh Bareskrim Polri.
“Saat ini penanganan permasalahan telah sampai pada proses penetapan dan penahanan satu orang tersangka oleh Bareskrim Polri,” tutup Hadi.