Berawal dari Cekcok, Istri Pukul Kepala Suami Pakai Kayu di Bengkulu Selatan
Kanit PPA Polres Bengkulu Selatan, Aipda Ezi Susiandi, mengatakan EE merupakan istri kedua korban setelah istri pertamanya meninggal dunia. Kasus KDRT itu terjadi, berawal saat hubungan keduanya sudah mulai memburuk.
Wanita inisial EE (51) diamankan setelah memukul suaminya YS (61) pada 7 Juli 2021 lalu. YS dipukul menggunakan kayu.
Kanit PPA Polres Bengkulu Selatan, Aipda Ezi Susiandi, mengatakan EE merupakan istri kedua korban setelah istri pertamanya meninggal dunia. Kasus KDRT itu terjadi, berawal saat hubungan keduanya sudah mulai memburuk.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Hingga puncaknya pada awal Juli, keduanya sempat tidak se-rumah selama satu minggu. Korban lebih memilih meninggalkan rumah, sedangkan tersangka lebih memilih menetap di rumah korban," kata Ezi kepada wartawan, Jumat (6/8).
Suatu hari, korban ingin mengambil barang-barang peninggalan istrinya di rumah yang dia huni bersama istri kedua. Rupanya, keduanya malah terlibat cekcok
"Namun korban tetap nekat masuk rumah dan mengambil barang-barang almarhumah istri pertama," sambungnya.
Setelah selesai, YS berniat pulang. Saat itulah EE memukul kepala korban bagian belakang menggunakan kayu.
"EE resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan korban dan saksi, tersangka melakukan pemukulan sebanyak satu kali," jelasnya.
Penetapan tersangka kepada EE sendiri setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang.
"Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya EE kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Meski telah menyandang sebagai tersangka, EE tidak ditahan.
"Karena kooperatif selama penyidikan awal, tersangka tidak kami tahan," tutupnya.
Baca juga:
Gara-Gara Petai, IRT di OKU Timur Kena Bogem Mentah Suami
Kesal Diomeli, Pria di OKU Siram Wajah Istri Pakai Air Mendidih Saat Tidur
4 Fakta KDRT yang Dialami Nadia Christina, Mengaku Dipukuli Alfath saat Positif Covid
Viral Balita di Sidoarjo Dianiaya Ayah, Pemicunya Cuma karena Korban Tak Mau Mandi
Kesal Disebut Tak Berguna, Sopir di Depok Habisi Istri Siri
Kesal Diminta Cerai, Suami di Pekanbaru Bacok Istri hingga Tewas