Berawal dari Sakit Hati, Ini Motif Pembunuhan Pria Penyandang Disabiitas di Mojokerto
Motif pembunuhan pria berkebutuhan khusus Abid Yulandi Muyafa (38) di Kebun Jeruk Jalan Ir Soekarno, Kota Mojokerto pada Sabtu (2/10) lalu akhirnya terkuak.
Motif pembunuhan pria berkebutuhan khusus Abid Yulandi Muyafa (38) di Kebun Jeruk Jalan Ir Soekarno, Kota Mojokerto pada Sabtu (2/10) lalu akhirnya terkuak. Sudarwo (38), pelaku pembunuhan mengaku menghabisi nyawa Abid karena sakit hati atas perlakuannya terhadap orangtuanya.
“Motif tersangka sakit hati karena korban pernah berlaku kasar terhadap ibu angkat tersangka,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Senin (23/12).
- Motif Penyiraman Air Keras ke Sejoli di Cengkareng, Pelaku Sakit Hati Dimarahi Korban di Tempat Kerja
- Polwan di Mojokerto Bakar Hidup-Hidup Suami yang Juga Anggota Polri
- Tipu Muslihat Keponakan Usai Bunuh Paman di Pamulang Tangsel dan Bungkus Jasad Korban Dalam Sarung
- Sadis! Pemuda di Bali Bunuh PSK Mayat Dimasukkan ke Dalam Koper, Motif Tolak Bayar Rp1 Juta Usai 'Main'
Selain membunuh, tersangka juga mengakui sebagai pelaku pembakaran rumah milik Abid yang berada di Jalan Merapi 5 nomor 7, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
Semasa hidupnya, Abid tinggal sendirian karena ayahnya sudah meninggal. Sang ibu tinggal di Madiun, sedangkan kakak kandungnya tinggal di Surabaya.
“Tersangka mengakui bahwa bulan September (2024) membakar rumah korban. Seperti yang sudah diketahui, sebelumnya rumah korban terbakar dan diberikan bantuan bedah rumah oleh Pemkot. Tidak lama setelah dibantu, terjadi kejadian pembunuhan,” ungkap Daniel.
Tersangka mengaku pernah melihat korban menendang dan mendobrak pintu rumah orang tua angkatnya. Selain itu, dia juga mengaku pernah dibohongi oleh korban. Padahal dirinya sering mentraktir korban.
Namun, pria asal Kelurahan Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto itu tak menyebut perihal kebohongan korban yang membuatnya sakit hati.
“Ya pintu rumah (orang tua angkat tersangka) ditendang, didobrak-dobrak, cuma satu kali saja. Terus saya pernah dibohongi, saya teman dekat, saya mengajak jalan-jalan, main main, ngopi, saya kasih makanan, rokok, terus tiba-tiba dia menghindar dari saya,” ungkap Sudarwo.
“Kemudian dia pernah berbuat kasar sama orangtua angkat saya,” imbuhnya.
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan ini bermula ketika Sudarwo menjemput Abid di rumahnya di Perum Wates pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka membonceng korban dengan menggunakan Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor polisi.
Tersangka mengajak korban nongkrong di kawasan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto hingga pukul 22.00 Wib. Setelah itu, Sudarwo mengajak korban keliling lalu berhenti di warung untuk minum-minum arak, tepatnya di Kelurahan Balongsari.
Menurut Kasat Reskirm Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny, mereka minum-minum arak hingga pukul 03.30 WIB. Selanjutnya, Sudarwo kembali mengajak korban pulang.
Sesampainya di rumah Sudarwo, korban diminta menunggu. Sedangkan Sudarwo mengambil sangkur di dalam kamar yang kemudian diselipkan ke jaket dorengnya. Setelah itu, Sudarwo kembali mengajak korban keliling.
“Tersangka mengajak jalan-jalan, sesampainya di Balongcangkring, tersangka meminta agar korban yang mengemudi motornya,” kata Rudi.
Setibanya di Jalan Soekarno yang saat itu sepi, Sudarwo beberapa kali menusuk perut dan dada Abid dengan sangkur dari belakang. Abid pun terjatuh ke jalan.
Korban sempat melawan sebelum akhirnya terjatuh ke bawah jalan, tepatnya di area Kebun Jeruk. Di situ, Sudarwo masih terus menusuk Abid meski sudah tak berdaya hingga meninggal dunia.
“Tusukan lebih dari 17 kali sesuai dengan faktanya dan hasil visumnya,” ujar Rudi.
Setelah kejadian, Sudarwo melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat di Surabaya, Kendal, Subang, Sumedang, Tanggareng dan Bandung. Untuk memenuhi kebutuhannya, Sudarwo bekerja sebagai pengamen, jualan bakpao, kopi dan cilok keliling selama buron.
Pelarian Sudowrwo terhanti saat jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menangkapnya di Kelurahan Padasuka, Cimenyan, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 18 Desember 2024. Saat itu, Sudarwo sedang berjualan cilok keliling.
Kini, Sudarwo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Abid. Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP.