Berbaju Tahanan, Pembunuh Anak Tamara Diam dan Tertunduk
Kurang lebih tiga menit ditampilkan ke publik, YA dengan ekspresi datarnya hanya menunduk.
YA tidak berucap sepatah katapun, meski awak media mencecar pertanyaan
- Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Lengkap, Yudha Segera Jalani Sidang Perdana
- Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
- Detik-Detik Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Tidur di Kontrakan
- Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV
Berbaju Tahanan, Pembunuh Anak Tamara Diam dan Tertunduk
Yudha Arfandi alias YA hanya bisa tertunduk saat ditampilkan ke publik, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana D (6) anak Tamara Tyasmara.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, YA memakai baju tahanan berwarna orange ditampilkan saat jumpa pers Senin (12/2). Dia tidak berucap sepatah katapun, meski awak media mencecar pertanyaan ke kekasih Tamara tersebut.
Selama ditampilkan ke publik, YA hanya tertunduk, dengan kondisi tangan diborgol oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kurang lebih tiga menit ditampilkan ke publik, YA dengan ekspresi datarnya hanya menunduk.
Sampai akhirnya, YA pun kembali ditarik oleh penyidik untuk ditempatkan di ruang penahanan.
. Sebagaimana hasil keputusan penyidik yang menahan YA selama 20 hari sejak Sabtu (10/2) lalu.
Adapun dalam jumpa pers hasil penyidikan kali ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap kronologi kematian Dante yang tewas di tangan YA (33) saat berenang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kronologi Kejadian
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kasus kematian D, berawal dari Tamara yang mengantar Dante ke rumah YA di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sekira pukul 11.30 WIB, Sabtu (27/1).
“Dengan tujuan mau mengantar anak korban RA ketemu dengan anak YA inisial MAA,” kata Wira saat jumpa pers, Senin (12/2).
Setelah sampai di rumah YA pukul 15.00 WIB, Tamara kemudian meninggalkan D untuk bermain bersama MMA. Beberapa saat kemudian, YA mengajak D dan MMA untuk berenang di kolam renang daerah, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sebelum berenang, tersangka (YA) mengajak korban dan anak tersangka untuk melakukan pemanasan. Setelah melakukan pemanasan, mereka masuk ke dalam kolam renang dewasa kedalaman 1,3 M," jelasnya.
YA kemudian menyuruh D dan MMA untuk menyelam, sementara kedua tangan mereka sambil berpegangan tepi kolam renang. Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung 15-20 menit. Setelah itu, YA mengajak Dante dan MMA pindah ke kolam anak.
Selama berenang kurang lebih 30 menit, YA kembali membenamkan Dante sebanyak 2 kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik.
Sampai akhirnya, mereka bertiga, YA, D, dan MMA mengenakan kaos pink pindah ke area kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.
Di area kolam dewasa itu lah, YA kembali membenamkan D lebih banyak dari sebelumnya, yakni 12 kali. Dengan durasi bervariatif yang jika diakumulasi mencapai 3 menit.
"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ungkap Wira.
"Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan," kata Polisi.
Saat proses menyelam, mengacu rekaman dari CCTV, tampak Dante sebanyak 4 kali berusaha meraih tepian kolam renang. Namun upaya itu dicegah oleh YA dengan kembali menarik badan Dante untuk tetap di kolam renang, hingga terkulai tak berdaya.
"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam, di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernapas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia, sekitar 16.50 WIB,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, YA kini ditetapkan tersangka atas kematian Dante. Dia dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.